KUNINGAN, (FC).- Hasil rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan akan melakukan penertiban kembali secara serentak terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih ada pelanggaran pada pemasangannya.
Ketua Bawaslu Kuningan Firman menyampaikan tanggal 23 November nanti pihaknya bersama tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan mulai menertibkan APS yang melanggar.
Langkah tersebut dilakukan, lanjut Firman, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI dimana telah mengeluarkan imbauan setelah pengumuman DCT Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
“Untuk kampanye Pemil dimulai tanggal 28 November 2023, kemudian dari tanggal 4 kemarin hingga 27 November besok merupakan masa tenang dan dilarang kampanye, sehingga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang memuat unsur ajakan untuk memilih, pertemuan warga, lalu penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Firman.
Selain itu, masih kata Firman, tidak diperbolehkan melakukan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial, aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Firman.
Akan tetapi, lanjut Firman, peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, CAD dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya
Untuk penertiban pada tanggal 23 November 2023 besok, lanjut Firman, akan difokuskan pada konten, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Kita akan mulai dari Gapura Ciloa hingga Gapura Cigadung, dan Dari Bundaran Cijoho hingga Gapura Sindangagung, kita bagi 2 tim,” ungkap Firman.
Untuk pernertiban APS yang sudah dilakukan, Firman menyebutkan ada sekitar 2000 lebih APS yang berhasil ditertibkan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Selama pertiban terdata, APS yang melanggar paling banyak didominasi dari PDI Perjuangan dengan jumlah 573 dengan rincian 330 mengandung unsur kampanye, dan 239 melanggar Perda K3, kemudian disusul Partai Nasdem dengan jumlah 374 dengan mengandung unsur kampanye sebanyak 171 dan melanggar perda K3 sebanyak 201.
Kemudian peringkat tiga terbanyak yaitu Partai Golkar sebanyak 313 dengan mengandung unsur kampanye 87 dan melanggar Perda K3 sebanyak 205, lalu keempat, Partai Gerindra sebanyak 305 mengandung unsur kampanye 158 dan melanggar Perda K3 sebanyak 140 dan urutan kelima PKS sebanyak 284 mengandung kampanye 111 dan melanggar Perda K3 sebantak 150.
“Sebaran terbanyak pelanggaran di wilayah Cigugur, Garawangi, Kramatmulya, Mandirancan dan Nusaherang,” ujar Firman. (Ali)