KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penggunaan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut mewajibkan ASN mengenakan seragam dinas harian selama lima hari kerja.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa ASN wajib mengenakan pakaian dinas harian (PDH) khaki pada hari Senin dan Selasa.
Selanjutnya, pada hari Rabu ASN diwajibkan mengenakan pakaian putih hitam, hari Kamis mengenakan batik Korpri, dan hari Jumat menggunakan batik atau tenun bebas.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Hadi Suryadiningrat, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Namun, ia mengatakan bahwa hingga saat ini penerapan seragam ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Ia menjelaskan, khusus hari Kamis, Pemkab Cirebon telah memiliki pengaturan tersendiri terkait penggunaan batik Mande Praja Caruban dan busana adat daerah. Kedua jenis pakaian tersebut diberlakukan secara bergiliran setiap minggu.
Menurut Hadi, pada Kamis minggu pertama ASN mengenakan busana adat daerah, Kamis minggu kedua menggunakan batik Mande Praja Caruban, Kamis minggu ketiga kembali memakai busana adat daerah, dan Kamis minggu keempat menggunakan batik Mande Praja Caruban.
Sementara itu, untuk hari Senin dan Selasa ASN di lingkungan Pemkab Cirebon menggunakan PDH khaki, hari Rabu mengenakan baju putih dengan celana hitam, dan hari Jumat menggunakan pakaian olahraga. Adapun setiap tanggal 17, ASN diwajibkan mengenakan seragam Korpri.
Hadi menegaskan, penerapan aturan seragam ASN sesuai surat edaran tersebut masih akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Dalam Negeri.
Pemkab Cirebon, kata dia, akan mengusulkan agar penggunaan seragam yang mencerminkan kearifan lokal daerah tetap dapat diberlakukan, khususnya pada hari Kamis.
“Kami akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan kearifan lokal daerah. Saat ini masih menunggu hasil konsultasi,” ujarnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post