KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menghentikan gelaran Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day) yang rutin dilaksanakan setiap Hari Minggu di sepanjang Jalan Siliwangi hingga Taman Kota Kuningan.
Penghentian agenda CFD itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 551.1/960/PEREK&SDA yang isinya dipermaklumkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK 02.02/Menkes/56/2020 perihal menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status virus Covid – 19 sebagai darurat kesehatan global.
Sehubungan itu, maka salah satu upaya dalam menjaga dan melindungi masyarakat serta mengantisipasi penyebaran virus Covid – 19/Corona di Kabupaten Kuningan adalah menghentikan sementara penyelenggaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor/Car Free Day mulai hari minggu 15 Maret 2020, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Rapat koordinasi yang di gelar di ruang rapat Bupati Kuningan, menghadirkan beberapa unsure seperti Kasatpol PP, Kadishub, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Ekonomi Setda Kuningan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Jumat (13/3).
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka salah satu upaya dalam menjaga dan melindungi masyarakat serta mengantisipasi penyebaran virus Covid-19/Corona di Kabupaten Kuningan adalah dengan menghentikan sementara penyelenggaraan Car Free Day,” jelas Bupati Kuningan, H Acep Purnama.
Menurut Acep, salah satu penyeberan Virus Corona ada ditempat – tempat keramaian atau kerumunan massa. Maka dari itu dengan hormat dia meminta masyarakat bisa mengerti dan memahami. Dan pengehentian Car Free Day sendiri sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kepada masyarakat dimohon maklum adanya, semua demi kebaikan, keselamatan masyarakat. Termasuk Car Free Day di wilayah lainnya yang memang sudah marak di Kuningan, diharapkan bisa ditiadakan sementara,” kata Acep. (Ali)
Discussion about this post