Sementara itu Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, DR. Paudah, mengatakan, desa-desa di Kabupaten Indramayu yang masih ada kasus stunting atau menjadi lokus program stunting bisa melakukan penyusunan kegiatan-kegiatan yang relevan degan upaya pecegahan dan penurunan stunting.
Paudah menambahkan, program/kegiatan yang dapat dilaksanakan desa terkait upaya pencegahan dan penurunan stunting yakni pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa ( tandon air bersih atau penampung hujan bersama, pipanisasi air bersih desa, pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin).
Desa perlu mengetahui warga desa yang masuk sebagai kriteria 1.000 hari pertama kelahiran (HPK) dan intervensi sensitif ataupun spesifik yang diterima.
Hal lain yang juga bisa dilakukan oleh desa yakni peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar (air bersih, jambanisasi, MCK, Posyandu, balai pengobatan, Poskesdes, Posbindu, tikar pertumbuhan, kampanye desa bebas BAB, PAUD untuk pendidikan), pelatihan pengelolaan air minum, pelayanan kesehatan kesling, bantuan insentif kader, pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak sekolah, kampanye germas, peraktek pemberian MPBA, stimulasi tumbuh kembang dan lain sebagainya yang terkait layanan kesehatan dan sosial dasa.
Kegiatan Rembuk Stanting tersebut ditutup dengan diskusi dan penandatanganan komitmen bersama cegah stunting di Kabupaten Indramayu. (Agus)















































































































Discussion about this post