KUNINGAN, (FC).- Kabar mengejutkan, Senin (16/12) terjadi pembunuhan di Blok Senen RT/9 RW/3 Desa Cipakem Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku pembunuhan adalah anak kandung sendiri bernama Supriatna (36) terhadap korban yang juga ibu kandung pelaku bernama Ida Caski (60).
Kabar keributan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, warga sempat berkerumun ke rumah korban. Karena pintu di kunci, warga mendobrak pintu, setelah berhasil dibuka kabarnya pelaku yang juga anak korban dengan santai keluar rumah namun dengan baju bersimbah darah.
Karena curiga, warga langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke balai desa, begitu melihat ada tubuh korban berbaring di ruang tengah rumah korban dengan berlumur darah.
Sekdes Cipakem, Armansyah membenarkan kejadian itu. Ia bersama aparat TNI dan Polri mengamankan pelaku di balai desa.
“Pelaku ini memang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari kecil, tapi gak sangka kalau pelaku sampai berbuat seperti itu kepada ibunya sendiri,” ujar Arman.
Disebutkan Arman, beredar kabar pelaku marah karena meminta makan, ada juga kabar bahwa pelaku diminta minum obat namun menolak dan marah.
“Kabarnya sih pelaku menggunakan cobek memukul ke kepala korban,” kata Arman.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, lanjut Arman, pihaknya langsung menghubungi aparat kepolisian dan melakukan olah TKP. Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku dibawa ke Mapolres Kuningan, dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu.
“Ya kalau pelaku sih memang kita sudah upaya maksimal, untuk pengobatannya bahkan sampai ke RS Plumbon Cirebon, dan juga pengawasan dari Puskes Maleber juga berjalan dengan pemberian obat,”ungkap Arman.
Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. I Putu Ika Prabawa membenarkan kejadian tersebut. Untuk motif sendiri masih melakukan pemeriksaan saksi.
“Sekarang kita masih mendalami, keterangan dari warga sekitar, dan terduga pelaku belum bisa dimintai keterangan dan masih menjalani proses pemulihan kejiwaan,” kata Putu
Untuk di TKP tadi, Putu menyebutkan ada beberapa benda seperti pisau dan cobek yang diduga menggunakan menghabisi korban.
“Luka secara kasat mata, ada bekas luka di kepala korban, di jari korban ada sayatan dan kaki korban, dan jenazah akan diotopsi untuk secara luas mendalami luka korban,” ujar Putu
Sementara ada 2 dugaan pasal yang diterapkan yaitu 340 KUHP dan 338 KUHP. (Ali)
Discussion about this post