KOTA CIREBON, (FC).- Di tengah hiruk-pikuk perjalanan ribuan penumpang setiap hari, masih ada ancaman yang datang secara tiba-tiba dan berbahaya: pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melaju.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi vandalisme tersebut karena dapat membahayakan nyawa penumpang dan petugas.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 20 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon.
Insiden terbaru terjadi pada Selasa (6/1) di petak jalan antara Stasiun Cikaum dan Stasiun Pegadenbaru, menimpa KA 166 Dharmawangsa Express relasi Pasar Senen–Surabaya Pasarturi.
“Pelemparan ini bukan sekadar kenakalan. Batu yang dilempar bisa memecahkan kaca dan melukai penumpang maupun petugas. Bahkan berpotensi menyebabkan cidera serius dan trauma,” ujar Muhibbuddin pada Jum’at (9/1/26).
Ia menjelaskan, dampak dari pelemparan batu tidak hanya merusak sarana seperti pintu dan kaca jendela kereta, tetapi juga bisa mengganggu perjalanan dan keselamatan ribuan orang di dalamnya. Serpihan kaca yang beterbangan saat jendela pecah dapat melukai siapa saja yang berada di dekatnya.
“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme ini. Selain membahayakan nyawa, perbuatan tersebut juga mengganggu operasional perjalanan kereta api. KAI akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan,” tegasnya.
Larangan ini juga memiliki dasar hukum kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Lebih dari sekadar aturan, Muhibbuddin mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini dengan hati.
“Bayangkan jika yang terluka akibat pelemparan itu adalah saudara atau keluarga kita. Tentu kita semua akan merasa sangat sedih. Karena itu, sekecil apa pun alasannya, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan,” katanya dengan nada penuh empati.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi keselamatan ke masyarakat, edukasi di sekolah-sekolah yang dekat jalur rel, hingga penyaluran bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa peralatan olahraga dan sarana aktivitas positif bagi remaja di sekitar jalur kereta api.
Upaya ini diharapkan dapat mengalihkan anak-anak dan remaja dari kegiatan berbahaya di sekitar rel, sekaligus menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berharap masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA, bisa ikut menjaga dan mengamankan perjalanan kereta api. Mari kita hentikan pelemparan batu demi keselamatan bersama,” pungkas Muhibbuddin. (Agus)















































































































Discussion about this post