MAJALENGKA, (FC).- Sebanyak 27 orang warga Majalengka yang bekerja sebagai buruh di Provinsi Aceh, tertahan tidak bisa pulang ke Majalengka.
Selama 5 hari dalam perjalanan pulang, mereka selalu dihadang petugas yang tengah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan tersebut.
Posisi terakhir, puluhan buruh itu terdampar di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten. Kabar tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, H. Iskandar Hadi Prayitno.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi langsung bergerak cepat memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanggangan Covid-19 Majalengka guna melakukan penjemputan terhadap warganya itu.
Menurut Iskandar, total keseluruhan warga yang kesulitan pulang sendiri berjumlah 28 orang, terdiri dari, 27 warga Majalengka, dan 1 orangnya merupakan warga Kabupaten Kuningan yang semuanya bekerja sebagai pekerja kasar. Mereka terpaksa pulang karena kontrak kerjanya telah habis.











































































































Discussion about this post