KAB. CIREBON, (FC).- Banyak tempat-tempat yang disinyalir sebagai salah satu tempat berkumpulnya banyak orang di Kabupaten Cirebon masih tetap beroperasi ditengah wabah pandemi coronavirus disease (Covid-19) menimpa Kabupaten Cirebon.
Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Surat Edaran (SE) Bupati menegaskan bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut pemilik usaha untuk sementara waktu ini agar tidak mengoperasikan terlebih dahulu.
Menanggapi itu, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi meminta masyarakat khususnya pelaku usaha untuk mematuhi edaran yang dikeluarkan pemerintah. Karena memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Cirebon itu salah satunya adalah peran masyarakat bukan hanya pemerintah saja.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah memberikan arahan, bimbingan, dan himbauan terhadap masyarakat.
“Kita percuma saja apa yang kita (pemerintah,-red) lakukan sudah maksimal, kalau mayarakatnya membandel akan sia-sia. Sanksi tidak ada hanya kalau ada yang berkerumun tugas kepolisian yang akan membubarkan,” kata Imron, Rabu (29/4).
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Iman Sugiharto menyatakan, pihaknya sudah melakukan upaya mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Cirebon tersebut dengan cara patroli setiap hari.
















































































































Discussion about this post