MAJALENGKA, (FC).- Langkah pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau lebih dikenal dengan sebutan covid 19 terus dilakukan, mulai mengeluarkan larangan untuk berkerumun seperti di pasar, tempat ibadah juga di tempat rekreasi hingga larangan melakukan mudik di lebaran tahun ini.
Namun kebijakan larangan tersebut dirasa tidak adil dan menimbulkan kecemburuan oleh sejumlah pihak.
Seperti yang terjadi di Pasar Minggu, Pasar Desa Ligung, Pasar Beber Kecamatan Ligung untuk sementara di tutup untuk mencegah penyebaran covid 19. Para pedagang klontongan yang biasa menjajakan barang dagangan di setiap minggunya urung dilakukan menyusul penutupan pasar yang dilakukan oleh Pemcam Ligung.
Seperti halnya di Pasar Pagi Desa Beber, sebelum para pedagang membuka lapak dagangannya, pada Minggu pagi (26/4), Camat Ligung H. Maman Komarudin bersana Danramil Kapten Sugiti, dan Kapolsek Iptu Umang Sumarsa, didampingi Kanit Intel Polsek Ligung Aipda Dadang dan Babinsa serta Pemdes setempat, memanggil perwakilan para pedagang untuk diberi pengarahan terkait larangan masyarakat untuk melakukan kumpul-kumpul dengan jumlah banyak.
Dalam perundingan tersebut sepakat Pasar Minggu di wilayah Kecamatan Ligung, termasuk di Pasar Pagi Desa Beber ditutup untuk sampai batas yang belum ditentukan. Hal ini aturan yang harus dipatuhi semua pihak dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Penutupan ini menjadi tanda tanya besar bagi para pedagang kecil yang biasa mengais rejekinya di pasar mingguan. Soalnya di beberapa tempat pasar sandang seperti di Pasar Tegalgubug – Cirebon, Pasar Sandang Prapatan – Majalengka masih tetap buka.











































































































Discussion about this post