Bahkan grosir sandang yang terbesar di Majalengka dan supermarket yang jam bukanya dari pagi sampai malam sampai saat ini masih diperbolehkan operasi. Namun pedagang kecil yang jam operasionalnya lebih sedikit ditutup.
“Sebenarnya kalau menerapkan aturan harus adil, kalau mau ditutup ya ditutup semuanya, jangan pedagang kecil saja yang di tutup dengan alasan memutus mata rantai penyebaran covid 19. Tapi pedagang besar seperti grosir dan supermarket serta toko swalayan masih diperbolehkan buka. Aturan semacam ini jelas tidak adil,” ujar perwakilan pedagang yang mengaku bernama Acim.
Dikatakannya, para pedagang juga sebenarnya takut terhadap virus yang mematikan ini, cuman mau apalagi, kalau tidak berdagang keluarga mau dikasih makan apa.
“Bantuan pemerintah tidak menyentuh kepada para pedagang, karena terbentur persyaratan bagi para penerima. Jadi kami minta pemerintah harus adil jangan sampai menerapkan aturan tajam kebawah tumpul ke atas,” tegasnya yang diamini pedagang yang lainnya.
Mendengar keluhan pedagang, Camat Ligung berjanji akan menyampaikannya kepada Bupati Majalengka selaku ketua Gugus Tugas Penanganan covid 19. Namun saat ini sebelum ada aturan yang baru, maka pasar mingguan di tutup untuk sementara waktu sampai ada keputusan yang baku.
Insya Allah keluhan pedagang akan kami sampaikan. Untuk saat ini semua masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah dalam rangka memutus covid 19, untuk selalu jaga jarak dan hindari kerumunan, gunakan masker manakala harus pergi keluar rumah.” kata Camat Maman. (Munadi)











































































































Discussion about this post