MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pelanggaran aturan cipta kerja perihal izin sumur bor yang dilakukan oleh perusahaan sepatu di wilayahnya, Jumat (2/12) kemarin.
Perusahaan yang dimaksud, yakni PT Diamond Internasional Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Jatiwangi-Cigasong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, perusahaan yang bersangkutan telah melanggar aturan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Sebab, perusahaan telah menggunakan air sumur bor tanpa mengajukan izin terlebih dahulu.
“Pelanggarannya seperti yang diatur di dalam UU Cipta Kerja, yang mana perusahaan tersebut menggunakan air sumur bor yang tanpa diajukan kerja lebih dulu. Sehingga, pelanggar dikenakan Pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020,” ujar Eman melalui keterangan resmi, Jumat (2/12).
Diungkapkan dia, bahwa perkara tersebut merupakan temuan dari Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat sejak awal tahun 2021 lalu. Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga Kejati Jabar menetapkan perusahaan tersebut melanggar aturan perizinan.
“Kalau mulai adanya pelanggaran yaitu sumur bor itu di bulan Januari 2021 sampai dengan awal tahun 2022, intinya penanganannya satu tahun. Tapi pelanggarannya diawali di bulan Januari 2021. Ini perkara merupakan limpahan dari Kejati Jabar yang melakukan penyelidikan adalah Polda Jabar. Nah kalau yang melaporkan, itu merupakan temuan dari Perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jabar,” ucapnya.
Menurut Eman, putusan pengadilan mengharuskan perusahaan membayar denda Rp1 miliar. Sebab, meskipun termasuk pelanggaran pidana, tidak ada yang namanya hukuman badan.
“Jadi kita pidananya denda, kalau untuk denda maksimalnya Rp5 miliar, tetapi kita menuntut Rp2 miliar 250 juta, ada ketentuan dan pedomannya. Jadi memang pidananya denda, jadi kalau korporasi itu tidak ada hukuman badan. Kemudian, putusan pengadilan itu Rp1 miliar, kita sudah koordinasi dengan Kejati Jabar untuk menerima putusan pengadilan tersebut,” jelas dia.
Kini, pihak perusahaan pun akhirnya membayar denda sesuai dengan hukum pidana tersebut. Proses pembayaran dilakukan saat konferensi pers dengan menghadirkan pihak perusahaannya.
Sementara, pihak perusahaan juga sudah melakukan perizinan pascaditetapkan bersalah melanggar aturan tersebut. “Kalau untuk sekarang, izinnya sejak ditangani oleh Polda Jabar, pihak perusahaan langsung mengajukan perizinan, sehingga untuk sekarang sudah ada izin sumur bor,” katanya. (Munadi)










































































































Discussion about this post