MAJALENGKA, (FC).- Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDa) sangat lah dibutuhkan, hal ini penting karena perangkat daerah tersebut sebagai tulang punggung penyusunan kebijakan berbasis riset di suatu wilayah. Upaya ini dilakukan untuk mendukung cita-cita besar pemerintah Indonesia yang mencanangkan pada 2045 menjadi Indonesia emas yang maju dalam berbagai aspek.
Semua kebijakan pada dasarnya harus berdasarkan riset, data, dan kebersamaan atau sinergitas antar lembaga, sehinga daerah akan dapat lebih maju dan sejahtera. Keberadaan BRIDa akan dapat membantu pengambilan kebijakan berbasis riset dan penyebaran hasil riset semakin luas.
Kebijakan berbasis riset membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk dengan pembentukan BRIDa di daerah. Hal ini disampaikan L Suparto seorang akademisi Majalengka kepada wartawan melalui siaran persnya, Sabtu (22/10).
Dikatakannya, optimalisasi percepatan pembentukan BRIDa pada dasarnya tidak bisa lepas dari Pasal 231 dan 219 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU tersebut, pembentukan lembaga tertentu di daerah diperbolehkan dengan persetujuan menteri dan berfungsi sebagai penunjang urusan pemerintahan.
“Saat ini belum semua daerah membentuk BRIDa, termasuk Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, Pemda perlu segera membentuk BRIDa untuk mendorong perkembangan riset dan inovasi di daerah,” ujar Suparto.
Lebih jauh Suparto mengatakan BRIDa berfungsi menjaga ekosistem indeks inovasi daerah pada 2021 yang sudah mencapai 25.124 inovasi, di mana pada tahun 2020 Kabupaten Majalengka memperoleh penganugerahan sebagai Kabupaten Sangat Inovatif dari Kementerian Dalam Negeri dalam ajang Innovative Government Award 2020 (IGA 2020).
Dikatakannya BRIDa bukan berfungsi sebagai operating core atau pelaksana tugas, tetapi membantu perangkat daerah lain dalam melaksanakan kebijakan kepala daerah melalui hasil riset. Pembentukan BRIDa pada dasarnya diatur melalui peraturan daerah, bukan oleh keputusan Kepala BRIN.
BRIDa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kab/kota wajib membentuk BRIDa.
“BRIDa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila,” kata Suparto.
Urgensi Pembentukan BRIDa untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, memperkuat kebijakan berbasis pengetahuan dan berbasis bukti, memperkuat dan mengintegrasikan fungsi litbang, membenahi tata kelola penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dan inovasi, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pertimbangan pembentukan BRIDa dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
Pembentukan BRIDa dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Kewenangan pembentukan kelembagaan yaitu asas pembentukan perangkat daerah pasal 2 PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Urusan Pemerintah Pasal 217 dan 219 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Unsur Penunjang dalam Urusan Pemerintahan Pasal 24 Ayat 5 UU 23/2014.
Hal serupa disampaikan Aktivis Majalengka Muhammad Habibie, ia mengatakan, BRIDa merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan litbangjirap, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. BRIDa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian litbangjirap, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Lebih jauh Habibie menegaskan, BRIDa juga bertugas dalam penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
“Salah satu fungsi penting BRIDa adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan iptek, serta kemitraan litbangjirap, serta invensi dan inovasi di daerah,” ujar Habibie.
Dikatakannya, BRIDa berperan sebagai hubungan dan kolaborator antar stakeholder (perguruan tinggi, badan usaha, lembaga masyarakat) di daerah dalam pembangunan melalui pengembangan riset dan inovasi di daerah antara lain dengan memanfaatkan skema pembiayaan riset dan inovasi BRIN. (Munadi)










































































































Discussion about this post