KAB. CIREBON, (FC).- Desa Munjul Kecamatan Astanajapura sudah sepatutnya dilakukan pemekaran desa, karena dari jumlah penduduk mencapai 12 ribu jiwa, kemudian luas wilayah mencapai 4.027 hektar serta secara letak topografi dan letak demografinya sudah layak utnuk dimekarkan. Hal itu mendorong Pemdes bersama BPD dan masyarakat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Pemekaran Desa Munjul, Sabtu (5/2).
Ketua BPD Munjul, M Sukin Sugianto menuturkan, bahwa keinginan untuk segera dilakukan pemekaran merupakan mutlak keinginan masyarakat, mereka meminta BPD untuk segera melakukan Musdes tentang pemekaran desa. Menurutnya keinginan tersebut dinilainya sangat wajar mengingat dengan jumlah penduduk yang sangat besar, maka adanya pemekaran desa menjadi sesuatu yang tidak bisa di tunda tunda lagi. “Hal ini yang menjadi dasar mengapa Desa Munjul harus segera dimekarkan,”ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, di dalam Musdes terbentuklah tim 11 yang akan bekerja fokus menindaklanjuti adanya keinginan untuk segera dilakukan pemekaran. ” Tim 11 ini nantinya akan akan berkomunikasi dengan Pemkab Cirebon maupun Dinas terkait, apapun nanti hasilnya kami serahkan kepada pihak Pemkab Cirebon, tugas kami sebatas menampung aspirasi,” terang Sukin.
Dirinya pun menjelaskan berkenaan moratorium pemekaran desa, pihaknya tiga tahun lalu telah berkoordinasi dengan Pemkab terkait pemekaran desa, akunya pada saat itu memang masih tertutup dan belum ada, namun baru-baru ini mendapatkan tembusan bahwa pemekaran desa diperbolehkan, menurutnya pemekaran memang memakan waktu cukup lama. “Kalau bukan sekarang kapan lagi, berkaitan dengan pemekaran kebenaran tokoh masyarakat kami, Pak Hasan Bashori anggota DPRD Kabupaten Cirebon, beliau sudah menyikapi dan konon katanya mau ikut membantu dalam proses pemekaran desa Munjul ini,” katanya.
Dalam Musdes mencuat statmen dan usulan-usulan masyarakat diantaranya, tidak tercovernya pelayanan, maupun pemerataan pembangunan, maupun lainnya. Bahkan ini harus ada kegiatan Musdes di setiap blok sebagai botton up landasan usulan. Selain itu harus lebih spesifik terkait adanya usaha galian C jangan sampai meninggalkan permasalahan dan tidak ada tempat pengaduan sehingga harus dibentuk tim khusus. Pemekaran itu sendiri harus melihat sisi positif dan negatifnya, juga terkait aset desa dan tapal batasnya, masyarakat sepakat adanya pemekaran terpenting adanya pemekaran tidak dikarenakan ada hal hal lain di luar visi dan misi dan tujuan pemekaran tersebut.
Sementara Kuwu Munjul, Chaerudin, menyampaikan pihak Pemdes dalam hal ini, mendukung apa yang menjadi keinginan masyarakat, karena menurutnya, Desa Munjul memang sudah sangat layak dilakukan pemekaran. Menurutnya, dengan jumlah warganya yang sudah mencapai lebih 12 ribu jiwa, secara luas wilayah Desa Munjul merupakan desa terluas di Kecamatan Astanajapura, dengan luas wilayahnya mencapai 4.027 hektar memang sepatutnya segera dilakukan pemekaran.
“Ini yang menjadi landasan untuk dilakukan pemekaran, apalagi saat ini Munjul merupakan salah satu Desa berkembang,” jelasnya.
Dia menuturkan, kendala yang sangat dirasakan adalah manakala ada bantuan sosial dengan jumlah penduduk yang begitu banyak, tentunya kami kesulitan jika ada program bantuan sosial, sudah dipastikan akan banyak warga yang tidak tersentuh, akibatnya tidak sedikit menimbulkan kecemburuan sosial, dampaknya tetap pihak Pemdes yang disalahkan, dengan alasan tersebut maka pihaknya merasa layak untuk segera dilakukan pemekaran. “Pada prinsipnya kami setuju, tinggal bagaimana hasilnya kami serahkan kepada Pemkab maupun Dinas terkait,” pungkas Chaerudin. (Nawawi)










































































































Discussion about this post