KAB. CIREBON, (FC).- Entah apa yang menjadi pertimbangan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Cirebon hingga berita ini dimuat belum ada tanda – tanda akan diumumkannya hasil seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon periode 2021 – 2025.
Demikian diungkapkan Mantan Ketua KID Kabupaten Cirebon Periode 2017 – 2021, Tatang Suwardi, di sela – sela kegiatannya mengikuti Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2021 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah KSPPS BMT NU Artha Berkah di Aula PCNU Kabupaten Cirebon, Sabtu (22/1).
“Sepertinya Pak Kadis Kominfo, Nanan Abdul Manan, ragu – ragu mengumumkan hasil fit and proper test yang telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu yang lalu, padahal informasinya Pak Kadis sudah menerima hasil fit and proper test tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Tatang menjelaskan, memang hasil fit and proper test dari Komisi I DPRD diduga belum mengakomidir calon Komisioner KID titipan pimpinan dewan sehingga melakukan test fit and proper test tahap dua, padahal menurut aturan tidak ada test yang sama dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. “Saya baca pernyataannya Pak Junaedi yang mengatakan tes tahap dua rawan gugatan, artinya tugas Komisi I sudah selesai ketika sudah menetapkan 10 orang calon Komisioner KID, tinggal mengurutkan lima orang untuk ditetapkan menjadi Komisioner KID,” ujar Tatang.
Ditambahkannya, baru kali ini pmpinan DPRD membuat aturan tersendiri, terlihat tidak ada kepercayaan terhadap kinerja anggota Komisi I. Bila hal tersebut memang terjadi pimpinan DPRD harusnya memerintahkan mengulang kembali fit and proper test dan menitipkan orang – orangnya supaya terlihat elegan. “Kalau memaksakan calon Komisiiner KID yang awalnya tidak masuk kemudian ujug – ujug akan ditetapkan sebagai Komisioner KID sangat terlihat permainannya. Ulangi lagi saja, kemudian nitip ke Komisi I orang – orang yang dimaksud, itu namanya bermain cantik. Kalau sekarang dalih apapun memaksakan orang yang tadinya tidak lulus, tetiba akan dilantik sangat tidak profesional kerja anggota DPRD Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Dirinya mendengar calon KID lainnya tengah menunggu pengumuman dari Diskominfo Kabupaten Cirebon, apabila hasilnya sesuai yang diperbincangkan oleh calon – calon KID, mereka akan melakukan gugatan ke ombustmen ataupun PTUN. “Ini akan menjadi sejarah kelam bagi Diskominfo yang dipimpin oleh Pak Nanan sebagai Kadis yang baru, beliau sebagai kepanjangan tangan Bupati harus berhati – hati jangan sampai nama baiknya tercoreng akibat hasil fit and proper test yang tidak sesuai dengan aturan,” terangnya.
Di tempat yang berbeda, calon Komisioner KID lainnya, Yosep Rizal mengatakan, kalau kondisinya seperti ini lebih baik pemerintah daerah dalam hal ini Diskominfo Kabupaten Cirebon memperpanjang anggota Komisoner KID periode 2017 – 2021 untuk bertugas kembali sambil menunggu penetapan dan pelantikan komisioner yang baru. “Kalau sampai berlarut – larut tidak ada kejelasan siapa yang menjadi Komisioner KID yang baru, saya sarankan untuk memperpanjang komisioner yang lama, karena tidak mungkin lembaga yang memfasilitasi keterbukaan publik kosong, mau sampai kapan?” ungkapnya.
Dirinya berharap, Diskominfo harus bijak menghadapi persoalan KID, berbagai kepentingan anggota DPRD haris disikapi dengan baik. Apabila salah langkah, gugatan akan dilakukan oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan dengan kondisi saat ini. “Kasihan lah Pak Nanan baru jadi Kadis sudah dihadapkan dengan persoalan KID. Semoga Pak Nanan bijak menghadapi persoalan tersebut,” pungkasnya. (Bagja)
















































































































Discussion about this post