INDRAMAYU, (FC).- Sebanyak 38 dari 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengusulkan Hak Interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar, Usulan Hak Interpelasi ini disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Indramayu, Kamis (13/1).
Pengajuan Hak Interpelasi anggota DPRD Indramayu dilatarbelakangi
terkait sejumlah permasalahan di badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Perumdam Tirta Darma Ayu dan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI). Selain terkait tata kelola pemerintahan dan kelembagaan.
Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin mengatakan, mengenai usulan hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu No :1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dimana diantaranya mengatur tentang DPRD yang mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat termasuk mekanisme penyampaian hak interpelasi.
“Mengenai Hak Interpelasi juga diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD,DPRD dan UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Dikatakan Syaefudin, Penyampaian Hak Interpelasi ini berdasarkan surat masuk dari pengusul anggota DPRD yang diterima pimpinan DPRD Indramayu. “Pagi Surat usulan masuk, kami kemudian membacakan surat usulan tersebut dalam sidang Paripurna,” ungkapnya.
Adapun tahapannya, kata Syaefudin, pihaknya akan mendalami lagi, apakah disetujui atau dilanjutkan nanti tergantung dalam forum. “Berdasarkan surat yang masuk ada sebanyak 38 anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang mengusulkan Hak Interpelasi,” ujarnya.
Dikatakan Syaefudin. Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang disoroti diantaranya mengenai persoalan BUMD dan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan. ” Tata kelola pemerintahan ini meliputi rotasi dan mutasi dilingkungan pemerintah Daerah Indramayu,” ungkapnya
Saat disinggung mengenai hak interpelasi anggota DPRD Indramayu apakah baru pertama kali atau tidak, menurut Syaefudin memang ini baru pertama kali adanya hak interpelasi dari anggota DPRD Indramayu. “Seingat saya kayaknya ini baru pertama kali dari Orde baru sampai reformasi baru sekarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Merah Putih, Ruswa, S.H mengatakan, hak interpelasi atau hak bertanya merupakan hal yang wajar, dan diatur oleh undang-undang terkait berbagai permasalahan yang anggota DPRD mendengar dari masyarakat.
“Ada sejumlah kebijakan pemerintah daerah diantaranya rotasi dan mutasi yang berdampak pada kepentingan orang banyak. Itu yang harus ditanyakan. Salah satu contoh adalah keterlambatan gaji PNS di bulan Januari 2022 akibat tidak adanya pejabat diposisi yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan gaji PNS,” kata dia.
Selain itu soal kebijakan efisiensi karyawan di lingkungan BUMD seperti di PerumdamTirta Darma Ayu dan kebijakan bisnis di PD BWI.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu, Ahmad Mujani Nur. Usulan hak interpelasi dari anggota DPRD Kabupaten Indramayu didasari atas respon masyarakat.
“Kami mendukung langkah anggota DPRD Indramayu untuk mengusulkan hak interpelasi. F-PKB berharap hak interpelasi menjadi langkah politik untuk perbaikan dan kemajuan Indramayu kedepannya,” kata dia.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah mengatakan fraksinya tidak mengusulkan hak interpelasi. “Kami baru tau ada usul hak interpelasi saat rapat paripurna. Fraksi PDI Perjuangan tidak menjadi pengusul hak interpelasi,” kata dia. (Agus Sugianto)















































































































Discussion about this post