KAB. CIREBON, (FC).- Kekerasan dan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di bawah umur tiap tahunnya terus meningkat. Meningkatnya kasus tersebut, LSM Womens Crisis Centre (WCC) Mawar Balqis Cirebon menduga salah satu penyebabnya adalah karena minimnya akses informasi, juga hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.
Sehingga membuat para pelaku tidak akan kapok atau jera dan akan terus melancarkan aksinya, karena lemahnya informasi dan hukum bagi korban.
“Minimnya informasi yang diperoleh keluarga maupun korban atau masyarakat secara umum. Informasi yang dimaksud adalah informasi bahwa apa yang mereka alami itu sudah masuk kategori kekerasan, tetapi masyarakat pada umumnya ada yang sudah menganggap kekerasan itu hal biasa, dan lumrah padahal itu sudah masuk kategori pelecehan atau kekerasan,” jelas Manajer Program WCC Mawar Balqis, Sa’adah kepada FC melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (11/1).
Mba Adah sapaan akrabnya menyebut, masyarakat harus bisa membedakan antara pencabulan dan pemerkosaan. Di masyarakat masih bias antara pencabulan atau pemerkosaan, bahkan pelecehan, kalau dilihat dari dampak yang dialami korban dampaknya jauh lebih berbeda, meskipun sama-sama menderita.
“Jika ada yang merasa menjadi korban atau keluarganya diharapkan segera melaporkan. Jangan takut, dan jangan dibiarkan hingga berlarut-larut,” kata Mba Adah.
Dikatakan Mba Adah, yang kerap ia hadapi saat ini, rata-rata korban atau keluarga korban didiamkan dan tidak melaporkan, sehingga para pelaku itu merasa aman dan nyaman untuk terus melakukan aksinya, padahal, kata dia, kalau korban sudah spek up (berbicara untuk melapor,-red) dari dugaan perkosaan atau pelecehan tersebut itu sudah menjadi poin penting untuk menghentikan pelaku melakukan kekerasan yang berikutnya.
“Yang kita alami adalah banyak yang dari kalangan dewasa jarang yang mau spek up apalagi kalangan anak-anak, ketika mereka tidak mengetahui bahwa sudah menjadi korban kekerasan oleh pelaku. Karena minim informasi itu penyebabnya,” jelasnya.
Kemudian, ditambahkan dia, masih sulitnya mencari layanan yang mudah diakses oleh korban atau keluarga maupun masyarakat secara umum. Akses yang dibutuhkan adalah pertama tentang pengaduan, karena korban atau keluarga maupun masyarakat secara umum tahunya lapor itu hanya ke polisi, sedangkan jangankan masyarakat awam, yang berpendidikan juga kadang-kadang malas untuk berurusan dengan hukum.
“Asumsinya, masyarakat itu malah nanti takutnya justru yang lapor yang disalahkan atau sebaliknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Mba Adah, dari sisi kemudahan akses, aku dia, kalau pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu hanya biasa dirujuk ke Polres, tidak ditangani di tingkat Polsek. Sedangkan titik kejadian kebanyakan di daerah terpencil atau jauh dari pusat perkotaan. “Bagi ekonomi menengah ke bawah mereka untuk makan saja susah, pasti berfikir nya sudahlah buat makan saja susah, sudah saja lah tidak usah diperpanjang. Ini yang menyebabkan pelaku terus melancarkan aksinya dan dimanfaatkan untuk kembali berbuat,” bebernya.
“Rata-rata orang engga tahu, lapornya harus kemana. Kita sudah memastikan bisa mengadukan bukan hanya di Polres, tetapi P2TP2A, dan LSM seperti kami,” imbuhnya.
Masih dikatakan dia, jarang warga atau keluarga korban yang mau melapor, akhirnya pelaku masih merasa aman untuk terus melancarkan aksinya. Apalagi disabilitas, itu benar-benar dimanfaatkan oleh para pelaku, karena pelaku pasti berasumsi korban tidak akan melaporkan, dan kalau melaporkan juga keluarga tidak akan mempercayai.
“Dan kalau ada yang melaporkan (korban disabilitas) juga buktinya susah sekali untuk dikumpulkan, beberapa kali mendampingi korban disabilitas terutama disabilitas mental, pihak kepolisian harus menghadirkan penerjemah, dan rata-rata penerjemah yang paham itu adalah keluarganya. Nah kalau keluarga nya sudah tidak ada yang hidup bingung akhirnya, masa mau nangkap tanpa bukti,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Cirebon yang diduga telah mencabuli gadis 18 tahun di salah satu hotel di wilayah Kuningan beberapa waktu lalu, membantah kliennya mengintimidasi korban maupun keluarga korban.
“Upaya yang dilakukan oleh klien kami dan keluarga sudah cukup dilakukan dengan beberapa upaya mediasi dengan pihak keluarga dan korban. Kami tidak mengintimidasi,” kata penasehat hukum terduga pelaku pencabulan S, Bambang di Mapolres Kuningan kepada sejumlah wartawan, Senin (10/1).
Hari ini, sambung Bambang, menghadirkan kliennya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 Wib.
” Alhamdulillah semua kegiatan hari ini lancar dan sukses. Saya Bambang, bersama Ibu Lis Lisyanti, kami kesini selaku kuasa hukum teradu saudara S, kaitan undangan pihak kepolisian untuk berita wawancara, bukan BAP,” ujar Bambang.
Yang kedua, lanjut Bambang, kaitan apa yang disampaikan rekan-rekan media massa sebelumnya, sudah dituangkan dan disampaikan dalam wawancara pihak kepolisian yang baru saja selesai.
“Alangkah baiknya proses ini berjalan, dan pengadilan yang memutuskan,” katanya.
Sampai saat ini, disebutkan Bambang, kliennya masih aktif dan masih bekerja normal, tidak menghindar dan tidak mengintimidasi. Dan kaitan proses ranah hukum, Bambang menyebutkan karena masih proses lidik maka masih normatif untuk disampaikannya. “Kita hormati pihak kepolisian, pihak berwajib yang sedang menangani ini. Apa yang saya sampaikan tidak membatasi dan mengurangi. Apakah ini benar atau salah hanya pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya (Ghopar/Ali)















































































































Discussion about this post