KOTA CIREBON, (FC).- Setelah buron selama dua tahun, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengeksekusi Zulkifl terpidana kasus pemindahtanganan jaminan fidusia.
Zulkifli ditangkap di rumahnya oleh tim dari Intelijen dan Pidum Kejari Kota Cirebon, bersama penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota. Di wilayah Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, ketika sedang tidur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi kepada wartawan, Selasa (11/1) menyampaikan, pada Hari selasa dini hari pihaknya melakukan penangkapan terhadap Zulkifli, terkait tindak pidana pelanggaran UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Penangkapan terhadap Zulkifli merupakan upaya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon tertanggal 30 April 2019.
“Dia (Zulkifli) dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 42/1999, dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan dihukum pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp500 ribu atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Kami menyerahkan terpidana ke Rutan Klas I Cirebon,” jelas Umar.
Umar yang didampingi Kasie Intel Slamet Haryadi membeberkan, kasus ini bermula dari H warga Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan membeli mobil minibus secara kredit melalui Mandiri Utama Finance yang berkantor di CSB Mall.
Namun karena tidak memiliki dana untuk bayar uang muka kredit, H meminta bantuan kepada tersangka Iswati untuk membantu menjual dengan harapan mendapat komisi. Iswati lantas mengenalkan Hambali kepada Zulkifli untuk menjual mobil tersebut. Dia juga berharap mendapatkan komisi penjualan.
Akhirnya mobil tersebut dijual kepada J yang dalam kasus ini menjadi penadah. Jadi mobil tersebut langsung dijual meski kredit belum selesai tanpa izin dari pihak finance. Atas pemindahtanganan jaminan fidusia tersebut, terpidana melanggar pasal 35 dan atau pasal 36 UU RI 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUH Pidana.
“Ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30, April 2019. Dua tahun kurang lebih dinyatakan DPO buron. Sudah dilakukan upaya pemanggilan secara patut dan layak, namun terpidana tidak memenuhi. Karena tidak kooperatif, dilakukan penelusuran dan pencarian, hingga akhirnya tertangkap,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post