INDRAMAYU, (FC).- Sebanyak 7 orang terdakwa anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), yang terlibat bentrok di lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh di perbatasan Indramayu dengan Majalengka yang menelan korban jiwa, dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Dulhadi, di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu, M. Ichsan mengungkapkan, 7 terdakwa pembawa senjata tajam dan senjata api saat terjadinya bentrok tersebut dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara.
Menurutnya, para terdakwa mengakui bahwa saat kejadian membawa senjata tajam dan senjata api. Barang bukti yang ditunjukkan juga diakuinya milik mereka (terdakwa). Sidang selanjutnya akan dilakukan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Bentrok maut ini melibatkan kelompok petani yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) dengan kelompok petani penggarap lahan tebu asal Majalengka pada 4 Oktober 2021.
“Mereka mengaku merupakan anggota F-Kamis dan juga ikut menggarap lahan diwilayah tersebut,” ungkapnya.
Ichsan menyebutkan, selain 7 terdakwa yang sedang menjalani persidangan juga ada berkas perkara 6 terdakwa lainnya yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri.
Keenam terdakwa itu kata dia merupakan para pelaku pembacokan di lahan HGU PG Jatitujuh dengan senjata tajam hingga menghilangkan nyawa 2 orang petani yang merupakan warga Kecamatan Jatitujuh, Majalengka.
Berkas mereka sambungnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan hari ini akan dilimpahkan ke PN untuk diagendakan sidang berikutnya.
“Kita masih menunggu penetapan jadwal sidang para terdakwa pembunuhnya, 6 orang terdakwa pembunuhan tersebut kita split menjadi 3 berkas perkara. Kita sangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 dan ada satu berkas lainnya kita sangkakan pasal 107 tentang penguasaan lahan,” kata Ichsan.
Disinggung kapan berkas perkara aktor atau dalang pembunuhan itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu, Ichsan menyebutkan, masih dalam tahap pra-penuntutan. Artinya dari penyidik Polres telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Berkas tersebut kita teliti kelengkapannya dan ternyata ada beberapa kekurangan, kita juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik langkah-langkah untuk melengkapinya,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum para terdakwa, Heriyanto membenarkan para terdakwa dituntut 2 tahun penjara. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta dari hasil persidangan dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). (Agus Sugianto)


















































































































Discussion about this post