MAJALENGKA, (FC). – Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini gencar mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Salah satu upaya tersebut dengan berkolaborasi dengan Bea Cukai Cirebon (BCC) yang melibatkan antar instansi/lembaga dan para pemangku kebijakan lainnya.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyampaikan, Pemerintah Daerah Majalengka ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan sosialisasi terkait upaya memerangi rokok ilegal.
Hal tersebut tergambar dalam melakukan berbagai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Baik itu sosialisasi terhadap perangkat daerah, melalui spanduk, media masa maupun secara langsung terjun ke tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan, menurut dia, penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah.
Cukai itu sendiri sangat berguna karena yang didapat dari cukai rokok nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka, agar ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Lantaran, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung,” ujar Karna Sobahi, Rabu (8/12).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi merupakan salah satu strategi yang dilakukan Pemkab Majalengka dalam menyetop rokok ilegal.
Disebutkan dia, ada empat ciri-ciri khusus adanya rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Jadi yang pertama, rokok ilegal tanpa pita cukai, tidak ada pita cukai yang ditempel pada kemasan produk rokok. Lalu, rokok pita cukai palsu, pita cukai palsu paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan yang asli,” ujar Irfan
Selain itu, ada juga rokok pita cukai bekas. Kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai, biasanya terdapat bekas sobek, berkerut atau kusut.
Rokok pita cukai berbeda. Kemasan produk rokok ini, lanjut Irfan, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk.
“Misalnya, pita cukai untuk produk rokok kretek, tapi digunakan pada rokok filter,” jelas Irfan.
Dari itu, untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal tersebut, tentu paling mudah adalah mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Kita himbau kepada masyarakat, agar tidak ikut membeli rokok ilegal, yang ciri cirinya disebutkan tadi. Sebaiknya masyarakat melapor saja ke 1500 225” ucap Irfan Nur Alam.
Lebih jauh Irfan mengungkapkan, bahwa para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main sesuai yang tertuang dalam pelanggaran undang – undang cukai.
“Pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan sanksi,” jelas dia.
Hal tersebut, kata dia, secara rinci diatur dalam UU Pasal 54, Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan dan menjual atau barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran.
“Mereka akan dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya. Sedangkan, Pasal 56 UU, Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai, akan dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Munadi)










































































































Discussion about this post