KAB. CIREBON, (FC).- Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, mendesak agar Dinas Pendidikan (Disdik) setempat memberi solusi terkait kepala sekolah (kepsek) yang gagal dilantik karena terbentur aturan dan atas kesalahan dinas terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina mengaku, Disdik yang menjadi mitra kerja di komisinya harus bertanggung jawab atas dikorbankannya salah seorang kepsek yang tidak bisa dilantik. Artinya, kata dia, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan.
“Kita mah minta Disdik segera selesaikan permasalahan ini. Cari solusi yang terbaik, minta arahan bupati juga, karena ini tanggung jawab bersama,” ujar Siska, .
Siska pun mengaku sangat menyayangkan permasalahan tersebut. Padahal, kata dia, saat rapat kerja sebelum pelantikan, Disdik sudah menyepakati akan mengakomodir calon kepsek tersebut.
Yakni dengan meminta keringanan dari pemerintah pusat, agar yang bersangkutan bisa dilantik. Namun, memang tidak dikabulkan oleh Kemendikbud RI.
“Kemarin kan Disdik itu bilang kalau lagi pengajuan ke Kemendikbud untuk minta dispensasi lah istilahnya, ternyata enggak dikabulin dari Kemendikbudnya,” kata Siska.
Namun, lanjut dia, karena permasalahan ini adalah dari pihak Disdik yang tidak segera melantik calon kepsek, tentu harus ada solusi dari Disdik terkait hal ini. Artinya, ketika pengajuan dispensasi ke Kemendikbud RI tidak dikabulkan, maka harus ada solusi lain untuk kepsek yang gagal dilantik ini.
“Nah sekarang kita balikin lagi bagaimana tanggung jawabnya? Harus ada solusi untuk calon kepsek yang gagal dilantik ini dong,” ungkap Siska.
Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana saat dikonfirmasi mengenai hal itu menjelaskan, pihaknya sudah memberikan solusi kepada calon kepsek yang tidak terlantik tersebut. Yakni jabatan Plt Kepsek yang tupoksinya sama dengan Kepsek.
“Untuk calon kepsek yang tidak terlantik sudah kita siapkan jabatan plt yang tupoksinya sama. Dan sekarang sudah menjabat Plt,” kata Denny.
Ia juga menjelaskan, di Kabupaten Cirebon ini masih kekurangan calon Kepsek yang sudah mempunyai sertifikat diklat. Yakni kata dia, ada 129 orang yang sudah lulus seleksi tapi belum punya sertifikat karena belum diklat.
“Jadi yang enggak kelantik ini akan menjadi kebijakan tersendiri semacam diskresi,” ungkap Denny.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menuntut Dinas Pendidikan (Disdik) setempat bertanggung jawab. Sebab ada salah seorang calon kepala sekolah yang menjadi korban tidak dilantik karena kesalahan Disdik.
Seperti diketahui, salah seorang calon kepala SD tidak diikutsertakan dilantik karena terbentur aturan. Yakni usianya sudah di atas 56 tahun. Padahal, yang bersangkutan sudah lulus tes setahun sebelumnya.
Hanya saja, tidak segera dilantik oleh Disdik. Jika langsung dilantik, tentu calon kepsek tersebut masih bisa menjabat kepsek. (Ghofar)














































































































Discussion about this post