KAB. CIREBON, (FC).- Syarat kartu vaksinasi tidak jadi patokan sebagai syarat utama untuk bisa memilih pada pemilihan kuwu (Pilwu) serentak di 135 Desa se-Kabupaten Cirebon pada 21 November mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arief Maulana.
“Memang bagus sih, tapi tidak ada ketentuan kartu vaksinasi sebagai syarat pemilih untuk mencoblos, baik dari Permendagri tentang Pilwu maupun Permendagri nomor 72 tentang prokes itu sendiri. Bahkan, surat Mendagri pada 9 Agustus kemarin yang meminta dilakukan penundaan Pilwu akibat pandemi ini, juga tidak ada poin-poin yang mensyaratkan pemilih harus membawa kartu vaksinasi,” kata Adit sapaan akrabnya, Kamis (30/9).
Menurut Adit, pada angka 6 poin b huruf b surat Mendagri tersebut, dalam kurun waktu dua bulan dari Agustus sampai Oktober, Bupati diminta menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan empat parameter.
Yakni menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian dan menurunkan keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya 5 M.
Selain itu, sambung Adit, surat Mendagri juga mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
Instruksi Mendagri tersebut bahkan telah mengalihkan fokus kegiatan vaksinasi yang dilakukan Dinkes pada 135 desa yang akan menyelenggarakan Pilwu serentak. Dengan prioritas vaksinasi lansia dan hak pilih.
“Ini ejawantah poin tersebut, bukan ketika mencoblos harus ada kartu vaksin,” terang Adit.
Ditambahkan Adit, kalimat pada poin 6 tersebut dibacakan oleh Kepala DPDM Kabupaten Cirebon dalam rapat koordinasi Bupati dengan seluruh Camat.
Namun, kalimat yang disampaikan Kepala DPMD itu ditengarai dikonotasikan berbeda, yakni kartu vaksin sebagai syarat pemilih untuk mencoblos.
“Mungkin di salah artikan harus vaksin. Karena waktu itu kan kalau masuk mall harus menunjukan kartu vaksin, mungkin kesitu mengkonotasikannya,” paparnya.
Adit menambahkan, pihaknya merasa perlu melakukan klarifikasi karena khawatir akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih.
Terlebih, saat ini prosentase vaksinasi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cirebon, masih minim. (Ghofar)












































































































Discussion about this post