KOTA CIREBON, (FC).- Adanya kelonggaran kebijakan PPKM Level 4 tak mempengaruhi peningkatan okupansi hotel di Kota Cirebon.
Sebagian hotel di Kota Cirebon bahkan telah merumahkan sebagian karyawannya akibat sepinya tamu.
Disisi lain, pengusaha hotel tetap harus membayar gaji pegawai, membiayai opersional hotel dan membayar pajak daerah.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki, mulai dari PSBB hingga PPKM saat ini, dampaknya sangat-sangat dirasakan pengusahaa hotel.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Okupansi Hotel di Kota Cirebon Terjun Bebas
Bahkan okupansi hotel tidak lebih dari lima persen sampai sepuluh persen, tentunya hal ini tidak cukup menutupi biaya operasional hotel.
“Semua pengusaha hotel, sejak tahun kemarin sudah nombok biaya operasional. Diperpanjangnya lagi PPKM, ya nombok lagi,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Kiki ini menyebutkan, rata-rata okupansi hotel di Kota Cirebon hanya menyentuh angka 5 sampai 10 persen saja.
Angka ini, kata dia, adalah titik terendah. Separuh hotel di Kota Cirebon juga mengambil kebijakan guna mengurangi biaya operasional, salah satunya merumahkan sebagian pegawainya.
“Kami hanya bisa berdoa saja. Karena kalaupun membuat promo percuma. Tidak ada orang atau tamu hotel yang masuk ke Kota Cirebon. Kita berharap ada perhatian dari pemerintah, seperti membantu pegawai hotel yang dirumahkan ataupun keringanan pajak hotel,” imbuhnya. (Agus)















































































































Discussion about this post