KOTA CIREBON, (FC). – Jumlah sanksi denda pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat nampaknya menjadi pertanyaan masyarakat luas.
Salah satunya dari Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cirebon Ide Bagus Arif Setiawan.
Dirinya mempertanyakan kepada Pemkot Cirebon mengenai jumlah dari total denda yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.
“Kan mulai dari diberlakukan denda, kita minta kepada Pemkot Cirebon dan juga kejaksaan, agar memberikan penjelasan secara rinci dan detail mengenai jumlah denda yang dikumpulkan,” katanya kepada FC, Rabu (28/7).
Dirinya menilai, Pemkot Cirebon sendiri paling getol melakukan razia, kemudian dilanjutkan kepada sidang tindak pidana ringan dan juga pemberlakuan denda kepada para pelaku usaha.
“Tentu kita bertanya-tanya, uangnya kemana, berapa total uang denda yang dikumpulkan, lalu disetorkan kemana, kalaupun disimpan, disimpan kemana,” ucapnya.
Diungkapkannya, banyak para pelaku usaha kecil yang terjaring razia dan terjerat denda.
Oleh karena itu dirinya meminta kepada pemkot cirebon untuk membuka informasi mengenai evaluasi dari PPKM Darurat.
“Kita juga kemarin membuka posko untuk pendampingan untuk para pelaku usaha. Dan ada sekitar 27 orang yang meminta bantuan kepada kami,” paparnya.
Dijelaskannya, hasil pendampingan yang dilakukan PKB Kota Cirebon, orang yang terjaring razia PPKM Darurat, mayoritas tidak mengerti mengenai aturan yang berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat. Begitu juga terkait dengan proses persidangan
“Sebagian besar masyarakat itu bingung, sehingga rata-rata dari mereka akhirnya langsung datang saja ke lokasi persidangan. Sementara di lokasi persidangan juga tidak ada penjelasan apapun, hanya disuruh antri, kemudian sidang, dan disuruh bayar denda. Nah ini yang menurut saya menjadi catatan serius,” tutupnya. (Sakti).


















































































































Discussion about this post