PEKALIPAN, (FC).- Menyikapi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cirebon yang banyak terjaring operasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) oleh Satpol PP yang berujung diseretnya PKL ke meja hijau dan sampai ada yang dipenjara, ternyata mengundang perhatian Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBHNU) Kota Cirebon. Peristiwa pemenjaraan PKL yang bernama Sulaiman (49) karena tidak mampu bayar denda seperti kita ketahui, telah membuat geger berbagai pihak.
“PKL juga berhak mendapat bantuan hukum,” ujar Ketua LBHNU Kota Cirebon H. Rasyid kepada FC usai melakukan penandatangan kerjasama perlindungan Hukum PKL di Kantor PC NU Kota Cirebon Jalan Arya Kemuning Pekalipan Kota Cirebon, Jumat (21/2).
Rasyid menambahkan, sebagai aset bangsa, PKL adalah salah satu wujud perekonomian rakyat yang harus dilindungi secara hukum, diberi tempat usaha yang layak dan legal.
“Bagaimanapun juga PKL itu mempunyai hak yang sama, karena mereka juga adalah aset bangsa,” tegas Rasyid.















































































































Discussion about this post