KOTA CIREBON (FC).– Utilitas atau jaringan berupa kabel dan lainnya yang berada dibawah tanah perlu diinventarisir.
Utilitas tersebut dimiliki oleh pemerintah, BUMN maupun swasta. Untuk itu diperlukan penataan saluran utilitas kabel di Kota Cirebon.
Anggota Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas, Heriyanto mengatakan, rapat bersama DPUPR dan DKIS masih dalam tahap pembahasan pasal per pasal.
Menurutnya, proses menuju pengembangan saluran utilitas kabel bawah tanah masih panjang dan banyak kendala.
“Penyelenggaraan utilitas tidak hanya berfokus pada instalasi utilitas jaringan bawah tanah untuk kabel provider milik perusahaan swasta saja. Melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk utilitas lain, seperti jaringan pipa PDAM, jaringan gas dan kabel PLN,” jelas Politikus PAN ini kepada FC, Minggu (23/5).
Hal ini kata dia, pengembangan Kota Cirebon menata jaringan kabel udara ini masih banyak kendala dan panjang prosesnya.
Tapi, kondisi kota nantinya akan lebih bersih dan indah. Dinilainya juga, anggaran yang akan dikeluarkan untuk membuat instalasi utilitas bawah tanah sangat besar.
Karena harus memindahkan seluruh jaringan kabel udara disatukan di bawah tanah.
“Kami berharap adanya investor karena masa pemeliharaannya lama. Kalau pakai APBD rasanya tidak mungkin. Paling hanya enam bulan. Pembuatan saluran untuk ducting kabel pasti anggaran besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Cirebon Syaroni mengatakan, penataan utilitas ini bukan saja jaringan kabel udara provider milik perusahaan swasta. Tetapi juga penataan untuk saluran kabel milik PLN, gas dan PDAM.
Penataan utilitas tersebut masih dalam rencana pembuatan peraturan daerah.
Pihak DPUPR masih mengkaji naskah akademik dari DPRD dan selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
“Kami masih mengarah ke substansi isi raperda. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pun belum tuntas dibahas. Ada rencana melibatkan pihak ketiga, tapi itu juga dipertimbangkan,” pungkasnya. (Agus)


















































































































Discussion about this post