KOTA CIREBON, (FC). – Menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat terutama di wilayah Kota Cirebon merupakan tugas utama dari Polres Cirebon Kota.
Selain itu, mencegah dan menindak pelaku tindak kriminal juga merupakan tugas korps Bhayangkara ini.
Kali ini pada kegiatan ekspos, Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pembunuhan kakak terhadap adik kandungnya sendiri.
Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 15 November 2020, berlokasi di Desa Kalitengah Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, adik kandung tersangka tersebut diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Sehingga seringkali mengamuk dengan membawa senjata tajam. Tentu hal ini membahayakan keluarga dan warga disekitarnya.
“Adik tersangka mengalami gangguan kejiwaan dan mengamuk membawa senjata tajam. Kemudian kakaknya yakni sebagai tersangka, mengambil tindakan sendiri untuk membunuh adiknya,” jelas Imron kepada FC, Senin(15/2).
Dari keterangan yang berhasil didapatkan, tersangka membunuh adiknya dengan cara melukai adiknya menggunakan senjata tajam pada bagian leher.
Sehingga akibat luka tersebut korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
Diketahui juga keluarga tersangka tidak memiliki biaya untuk pengobatan korban, sehingga gangguan jiwanya sering kambuh.
“Tersangka dan keluarga ekonominya dibawah garis kemiskinan. Jadi tidak bisa mengobati adiknya yang gangguan jiwa. Sehingga korban juga sering kambuh, marah dan mengamuk,” ungkapnya.
Kapolres menuturkan tersangka terjerat pasal 338 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah sajam jenis badik.
“Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah sajam jenis badik, tersangka juga terancam hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Selain itu, jajaranya juga berhasil mengamankan 2 tersangka atas perkara pencurian dengan pemberatan.
Tersangka yang berhasil diamankan ada dua, yang merupakan pencuri spesialis roda empat antar kota dan antar provinsi.
“Kedua tersangka merupakan pencuri spesialis roda empat antar kota dan provinsi, kasus ini sangat menyita perhatian publik terutama di Kota Cirebon,” katanya.
Imron menuturkan kedua pelaku berinisial US alias Dorman, dan AR alias Poles, kedua tersangka telah mencuri 5 kendaraan roda empat di wilayah Kota Cirebon.
Keduanya mencuri setidaknya 5 kendaraan roda empat, dan juga 7 kendaraan roda empat di provinsi Jawa Tengah dan juga di Jakarta.
Dari pengakuan tersangka, telah melakukan pencurian di 12 TKP, tersangka US di tangkap di Indramayu sedangkan tersangka AR ditangkap di wilayah Kabupaten Cirebon.
Namun pengakuan ini masih terus diselidiki, bisa saja jumlahnya lebih.
Pada saat ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan, hal ini menjadikan anggotanya melakukan tindakan yang terukur.
Tersangka mengaku menjual hasil curiannya senilai 20 juta rupiah, dan paling murah 18 juta rupiah, yang nantinya uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga keluarganya.
“Mereka melakukan perlawanan akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka,” paparnya.
Tersangka terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman selama lamanya 7 tahun penjara, barang bukti yang diamankan 5 unit mobil, 1 buah kunci astag dan 2 buah anak kunci astag.
“Kedua pelaku terancam 7 tahun penjara, dan berbagai barang bukti sudah diamankan diantaranya mobil L300, dan grand max. Kami juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan walapun pada masa pandemi Covid-19,” tandasnya. (Sakti)















































































































Discussion about this post