MAJALENGKA, (FC).- Polres Majalengka memusnahkan ribuan minuman keras (miras) pabrikan berbagai jenis, dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prskoso menjelaskan, ribuan barang haram yang dimusnahkan Polres Majalengka tersebut, merupakan barang bukti dari hasil oprasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), baik yang dilakukan Pihak Polres maupun Polsek Jajaran.
“Hasil Polres sendiri, sebanyak 2.359 botol minuman keras dan 42 botol ciu, sedangkan hasil oprasi Polsek Jajaran, sebanyak 571 botol minuman keras dan 117 botol ciu,” ungkap Kapolres, didampingi Bupati Majalengka, H.Karna Sobahi beserta unsur Forkopimda Majalengka, saat pemusnahan miras yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (21/12).
Kapolres menegaskan, pihaknya akan konsisten untuk selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka, seperti pemberantasan narkoba dan miras ini.
Dengan begitu, Kapolres mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat, untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka, mengingat gangguan kamtibmas sendiri salah satunya berawal dari adanya penyalahgunaan murs di lingkungan masyarakat.
“Peredaran miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, akan tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya dari barang haram tersebut, khusunya bagi generasi muda yang merupakan penerus bangsa,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, mengapresiasi terkait upaya yang dilakukan pihak Polres Majalengka, dalam memberantas narkoba dan miras di kabupaten yang berjuluk Kota Angin ini.
Untuk itu, Bupati berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan miras tersebut, penyakit masyarakat di Majalengka bisa semakin berkurang, sehingga Kabupaten Majalengka bisa lebih aman dan kondusif lagi.
“Penyalahgunaan narkoba dan miras bukan hanya menghancurkan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang banyak, tidak pula memandang status maupun jabatan. Oleh karenanya, masyarakat Majalengka harus menjauhi barang memabukan ini. Ajaran agama pun dengan jelas melarang hal itu, serta tentunya bisa menjadikan kita terjerat hukum,” pungkasnya. (Ibin)















































































































Discussion about this post