MAJALENGKA, (FC).– Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaeman menegaskan, bahwa Nabi Muhamad SAW tidak pernah mengganti redaksi azan menjadi azan jihad dengan memasukkan kata Hayya Alal Jihad.
“Perbuatan itu di nilai memiliki beberapa kekeliruan, baik dari sisi redaksi maupun fungsi,” katanya, Rabu (2/12)
Anwar menjelaskan, bahwa lafadz adzan seperti yang berada dalam video tersebut, suatu bentuk penyimpangan redaksi bacaan dan fungsi azan. Redaksi azan atau seruan untuk salat sudah baku dan tertuang dalam berbagai hadist Rasulullah Muhammad SAW.
“Bacaan azan itu bersifat taufiki kepada syariat, mengikuti ketentuan syar’i, dan berlaku secara internasional,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, aksi mengacungkan golok saat azan Hayya Alal Jihad dikumandangkan berpotensi bisa menimbulkan kekhawatiran maupun keresahan kepada masyarakat umum.
“Atas pertimbangan itu, kami meminta Polres Majalengka untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindaklanjuti secara persuasif dan penegakkan hukum sesuai aturan,” pinta ketua MUI Majalengka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna menilai tindakan para pelaku dalam video azan “Hayya Alal Jihad” sebagai seruan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.
“Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Iabupaten Majalengka, bahwa itu merupakan penodaan agama,” ungkap Dede kepada para wartawan seusai melaksanakan rapat koordinasi.
Lebih jauh Dede mengatakan dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya telah melanggar Undang-Undang ITE.
“Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum dari penanyangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang di langgar,” ucapnya.
Menurut Dede, keempat Undang-Undang yang dimaksud Kejari Majalengka tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 tahun 1965 dan pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam. “Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE,” sebutnya soal kasus azan Hayya Alal Jihad. (Munadi)













































































































Discussion about this post