MAJALENGKA, (FC).– Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menjelaskan bahwa berdasarkan dari laporan yang diterimanya, jika saat ini kasus terkonfirmasi di Kabupaten Majalengka, sebagian besar penularan berasal dari Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi usai menghadiri acara di Rumah Dinas Bupati Majalengka, Sabtu (28/11)
“Sebagian besar dari kasus yang kita temukan dan kemudian positif pada kontak tracing adalah kasus yang tanpa gejala atau dengan gejala yang minimal yang dipersepsikan, bahwa yang bersangkutan tidak mengalami sakit apa pun,” ungkap Karna Sobahi.
Menurut Karna Sobahi, pengungkapan kasus positif OTG tersebut berdasarkan hasil tracing yang dilakukan secara agresif untuk menemukan kasus baru. Sehingga penanganan dan untuk menghentikan laju penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dapat dilakukan.
Adapun tracing secara agresif tersebut dilaksanakan oleh pihaknya, bahwa sumber penularan yang ada di masyarakat harus dicari. “Yaitu dengan melakukan kontak tracing dan kemudian melakukan pemeriksaan,” Jelasnya.
Menurutnya, para OTG dalam kasus ini harus segera mendapatkan edukasi yang benar untuk kemudian dapat melaksanakan isolasi secara mandiri.
Sebab, mereka dapat berpotensi menyebarkan virus lebih luas lagi apabila masih bersinggungan dengan orang lain.
“Karena kalau tidak, ini akan menjadi sumber penularan yang ada di tengah masyarakat,” katanya.
Ia pun kembali mengingatkan bahwa bagi kasus-kasus tanpa gejala yang sudah terkonfirmasi positif dari pemeriksaan PCR atau melalui TCM agar melaksanakan dan mematuhi protokol isolasi mandiri yang ketat.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan 3M dan 1T. Diantaranya, Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak dan Tidak berkerumun, agar kita dapat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbau Bupati Majalengka. (Munadi)
















































































































Discussion about this post