INDRAMAYU, (FC).- Tim Satgas Covid-19 menindak tegas ratusan orang yang tidak memakai masker, ratusan orang tersebut terjaring saat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) yang digelar Tim Satgas di sejumlah lokasi tempat wisata di kabupaten Indramayu, Minggu (29/11)
Ratusan pelanggar diberi sanksi berupa menyapu di sekitar lokasi seperti push up, bernyanyi dan lain-lain. Pemberian sanksi ini dilakukan petugas untuk mendisplinkan warga agar tak mengulangi.
Bahkan, identitasnya pun didata petugas. Dalam kegiatan operasi Yustisi melibatkan anggota Polsek, TNI dan Satpol PP setempat.
“Operasi Yustisi rutin ini dilakukan mengacu pada intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dan Perbup Indramayu nomor 45 tahun 2020, tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubbag Humas Polres AKP Budiyanto, Minggu (29/11).
Kendati gencar dilakukan operasi serupa bahkan banyak yang ditindak. Namun seiring dengan terus dilakukan kegiatan tersebut, pihaknya masih banyak menemukan warga yang kurang sadar dan disiplin. Terbukti saat dilakukan operasi sejak Sabtu-Minggu (28-29/11) ditemukan ratusan pelanggar yang tak mengenakan masker.
Meski begitu, pihaknya berjanji akan terus menggelar operasi untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan pribadinya masing-masing. “Karena ancaman bahaya wabah virus Covid 19 masih ada didepan mata kita. Sehingga kita semua tidak boleh lengah sedikitpun. Perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.
Selain harus patuh terhadap imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah termasuk mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir dan menjaga jarak.
Data yang diperoleh FC menyebutkan, operasi Yustisi prokes yang digelar sejak Sabtu-Minggu (28-29/11) ada 30 pelanggar yang tidak mengenakan masker di obyek wisata Situ Bolang, Kecamatan Cikedung, Polsek Lelea mendapatkan pelanggar sebanyak 20 Orang.
Kemudian Polsek Kroya 8 orang, 10 pelanggar di wilayah hukum Polsek Bongas, Polsek Terisi 16 pelanggar, 50 polsek Pasekan, 10 Polsek Gabuswetan, 20 Polsek Sukagumiwang.
Para pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker diberikan edukasi sekaligus imbauan dengan humanis. Ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari selama masa pandemi Covid-19, dan diharapkan juga agar tetap disiplin patuhi aturan protokol kesehatan.
“Selain itu, kita juga memberikan masker kepada pelanggar prokes agar menggunakanya dalam setiap kesempatan di luar rumah dan lokasi umum lainya,” tuturnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post