KAB. CIREBON, (FC).- Angka perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2020 ini alami kenaikan. Tercatat ada 27 kasus perceraian hingga hari ini, Kamis (26/11).
Hal itu membuat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon akan canangkan program atau metode konseling guna mengurangi kasus perceraian dikalangan PNS ini.
“BKPSDM sudah terima surat izin cerai sebanyak 37 kasus di tahun ini,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Agung Hariaji, Kamis (26/11).
Sedangkan, pada tahun 2019 terdapat 28 surat izin cerai, ini menandakan terdapat kenaikan dari tahun 2019 menuju tahun 2020 sebanyak 9 angka atau 15 persen.
“Didominasi oleh pasangan pernikahan diatas 10 tahun,” jelasnya.
BKPSDM pun akan melakukan metode konseling di tahun yang akan datang, tentunya akan kerja sama secara perorangan yaitu dengan profesi psikolog itu sendiri.
“Nanti tenaga ahli psikolog ini akan dipekerjakan dan dilakukan kerjasama mulai tahun depan, karena untuk saat ini anggarannya masih terbatas,” kata Agung.
Agung menyebutkan, tenaga ahli psikolog yang nantinya akan menjadi pihak ke 3 untuk dapat menyelesaikan masalah yang ada diantara para pasangan suami istri yang alami masalah dalam kehidupan rumah tangga mereka.
“Sistemnya itu, ketika ada PNS yang merasa ada permasalahan kan dapat menggunakan layanan ini sejak dini secara privat. Sehingga, permasalahannya dapat selesai tanpa adanya ikut campur pihak keempat ataupun diketahui pihak lainnya,” tuturnya.
Adanya layanan ini juga dikarenakan banyaknya permasalahan rumah tangga yang masuk dikarenakan percekcokan dalam taraf intensitas yang cukup sering atau sudah berlarut-larut.
“ Masalahnya sudah lama dialami oleh pasangan tersebut,”katanya.
Seperti layanan konseling pada umumnya, metode atau program ini tidak hanya berlaku untuk kasus pasangan PNS yang ingin lakukan perceraian melainkan menangani konseling untuk indikasi pelanggaran disiplin PNS juga.
Terpisah, Hakim Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A Abdul Aziz mengungkapkan, memang sebagian dari kasus perceraian dikarenakan percekcokan yang memang sudah seringkali terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga pasangan tersebut.
Dan ia pun menyebutkan hal ini terjadi kebanyakan oleh pasangan pernikahan yang sudah berusia puluhan tahun atau usia yang terkadang sudah memiliki anak usia dewasa.
“ Secara umum tidak terjadi hanya pada kalangan PNS saja melainkan kalangan masyarakat lainnya, dari berbagai macam profesi dan usia,” jelas Aziz.
Meski begitu, sambung Aziz, yang menjadi sorotan masyarakat sendiri adalah kasus yang terjadi pada instansi-instansi daerah.
“Kasus perceraian dikalangan PNS ini didominasi oleh 2 Dinas di Kabupaten Cirebon yang memang miliki banyak pegawai,”tandasnya. (Sarrah)
















































































































Discussion about this post