INDRAMAYU, (FC).- Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu memperketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di 13 Pasar Daerah. Penerapan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di daerah yang beberapa hari ini terus mengalami peningkatan.
Perketat penerapan protokol tersebut ditandai dengan penendatanganan para pengelola pasar/kepala pasar di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu.
Dalam ketentuan tersebut, pemkab berlakukan bagi pengunjung pasar daerah harus memakai masker saat beraktivitas di pasar. Kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan. Apabila diketahui bagi pengunjung pasar yang mengabaikan prokes tersebut akan disuruh pulang
Selanjutnya, bagi para pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi teguran dan lainnya sesuai ketentuan. Termasuk pedagang yang melayani pembeli tidak menggunakan masker.
Sementara apabila kedapatan pembeli yang datang ke pasar tidak menggunakan masker maka oleh petugas akan disuruh kembali pulang atau dipersilahkan membeli masker.
“Pernyataan sikap tersebut harus dilaksanakan oleh para kepala pasar. Jika dilanggar dan membiarkan pelanggaran protokol kesehatan maka kepala pasar siap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jajang Sudrajat Kabid Perubahan Perilaku Penegakan Hukum dan Pendisiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Kamis (26/11)
Pernyataan sikap telah ditandatangani oleh 13 kepala pasar daerah yakni pasar Indramayu, Karangampel, Jatibarang, Bangkir, Patrol, Haurgeulis, Bondan, Singakerta, Losarang, Kandanghaur, Sukra, Anjatan, dan Bugel. (Agus)
















































































































Discussion about this post