KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satreskrim Polres Kuningan menangkap empat orang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Informasi dihimpun FC, empat orang pelaku yaitu HP (20), C alias Y (21), RS (20) dan WS (17) merupakan warga Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin.
Awalnya WS mengajak korban untuk menonton hiburan dangdut. Namun dalam perjalanan WS membujuk korban untuk membantu membayar kekurangan pembayaran motor pelaku dengan cara bersetubuh dengan pelaku lainnya.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Cibereum itu, menyetujui permintaan pelaku WS yang saat itu merupakan kekasihnya, dengan syarat hanya satu orang saja.
Dalam perjalanan, pelaku WS membawa korban ke sebuah gubug di tengah sawah di daerah Sumurwiru Kecamatan Cibingbin, ternyata pelaku lainnya sudah menunggu bersama dua orang teman lainnya.
Mengetahui itu, korban sempat menolak, namun untuk membuat korban bisa digagahi, maka pelaku lainnya yaitu HP, C alias Y, dan RS yang saat itu sedang mabuk, mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Setelah itu keempat pelaku menggagahi korban secara bergiliran yang saat iyu korban sudah tidak berdaya akibat minuman keras.
Usai perbuatan tersebut, keempat korban meninggalkan korban begitu saja. Sedangkan korban saat sadarkan diri langsung pulang dan menceritakan semua kejadian kepada orangtuanya. Mendengar cerita anaknya orangtua korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syari Dandel Malik menyampaikan kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi pada tanggal 30 September 2020 kemarin. Dan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka, namun satu orang tidak ditahan karena dibawah umur.
“Tersangka yang diamankan yaitu HP (20), C alias Y (21), RS (20). Sedangkan WS sendiri tidak ditahan karena dibawah umur,” kata Lukman, Rabu (7/10).
Barang bukti yang diamankan, lanjut Lukman, baju yang dikenakan oleh korban, kemudian 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dengan nopol E 2876 YV.
“Korban di setubuhi di sebuah gubug di tengah sawah di daerah Sumurwiru Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin oleh keempat pelaku setelah dicekoki minuman keras,” jelas Lukman.
Akibat perbuatan para pelaku, lanjut Lukman, di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Ancaman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) dan denda paling banyak Rp 5. 000. 000 . 000.00,- ( lima milyar rupiah ),” jelas Lukman. (Ali/FC)















































































































Discussion about this post