MAJALENGKA, (FC).- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berhasil melakukan penyitaan uang Rp500 juta dari salah seorang saksi perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka M. Junaedi, mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka, tahun 2014-2019.
Sebelumnya, pihak Kejari juga sudah menyita uang sebesar Rp87 juta dari sejumlah saksi lain, sehingga jumlam total uang yang sudah berhasil dikumpulkan Kejari sampai dengan 7 Oktober 2020 ini, kurang lebih Rp587 juta.
“Saat ini kami telah berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp500 juta dari seorang saksi berinisial M (41), warga Majalengka, yang mana sebelumnya, Kejari juga sudah menyita uang sebesar Rp87 juta dari sejumlah saksi lain, sehinga total uang yang kami sita dalam penanganan penyidikan perkara PDSMU ini sebesra kurangblebih Rp587 juta, ungkap Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna, melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S, Rabu (7/10).
Menurut Guntoro, diketahuinya uang Rp500 juta tersebut bisa ditangan M, awal mulanya Junaedi memberikan pinjaman dana terhadap M untuk modal usaha konstruksi di Kabupaten Kuningan.
Namun, kata dia, saksi M sendiri tidak mengetahui bahwa dana tersebut bersumber dari PDSMU yang diselewengkan oleh tersangka M. Junaedi.
“Saudara M ini tidak mengetahui kalau dana yang dipinjakan Junaedi ini berasal dari PDSMU yang diselewengkan olehnya. Ia hanya mengetahui uang tersebut milik peribadi tersangka. Saksi M sendiri merupakan orang ketiga, bukan internal PDSMU,” katanya.
Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari, lanjut dia, barulah M ini mengetahui bahwa dana tersebut hasil penyelewengan dari PDSMU, sehingga yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.
“Saat ini uang tersebut sudah dititipkan di Kejari, untuk kemudian dikembalikan ke-negara,” bebernya.
Guntoro menambahkan, adapun potensi kerugian negara akibat penyelewengan dana yang dilakukan Junaedi ini, diperkirakan sebesar Rp2 miliar Namun, secara pastinya nanti akan disimpulkan oleh auditor yang lebih kompeten di bidangnya.
“Jumlah itu kan hanya hitung-hitungan yang diperkirakan penyidik saja. Secara pastinya, nanti lembaga resmi yang dapat menyimpulkan, berpa jumlah kerugian negara ini,” pungkasnya. (Munadi)















































































































Discussion about this post