MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan obyek wisata di seluruh Kabupaten Majalengka. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka yang melonjak drastis dalam dua pekan terakhir ini.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, sekaligus Sekretaris Percepatan Penanggulangan Covid-19 Majalengka, H. Eman Suherman melalui siaran pers yang diterima wartawan FC, Rabu (5/8).
“Ya, seluruh objek wisata di Kabupaten Majalengka ditutup selama 14 hari. Kebijakan tersebut diterapkan, menyusul kasus positif Covid-19 di Majalengka terus meningkat drastis. Ini demi memyelamatkan warga Majalengka dari paparan virus mengerikan ini,” tutur Eman.
Diungkapkan dia, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka ini terjadi dalam rentang 12 hari terakhir, dari tanggal 21 Juli sampai 2 Agustus 2020, sehingga menurutnya perlu dilakukan pencegahaan, salah satunya menutup semua objek wisata di Majalengka.
“Penutupan sendiri akan dimulai dari tanggal 4 Agustus sampai 18 Agustus 2020 mendatang,” imbuhnya.
Dengan adanya surat edaran (SE) Bupati yang baru ini, lanjut dia, maka secara otomatis mencabut kembali SE terkait pembukaan industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif, dan pertunjukan seni budaya di Kabupaten Majalengka.















































































































Discussion about this post