Bahkan, sambung dia, pihaknya juga sudah mengintruksikan kepada pengelelola objek wisatanya serta meminta kepada para Camat dan Kepala Desa untuk mensosilisaskan kembali penutupan ini.
“Meski demikian, SE yang sudah dibuat Pemkab Majalengka ini akan ditinjau dan dievaluasi dalam pelaksanaanya, untuk kemudikan diambil kebijakan lanjutan, apakah diperpanjang atau dihentikan. Ya disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Hj. Lilis Yuliasih menyatakan, pihaknya sudah menerima salinan SE Bupati terkait penutupan seluruh objek wisata di Majalengka tersebut.
“Pak Bupati menutup objek wisata di Majalengka selama 14 hari, karena kasus positif Covid-19 ini terus bertambah, dan SE Bupati ini sudah kita terima, bahkan kita sudah mensosialisasikannya kepada pihak terkait,” katanya.
Selain SE, Lilis mengaku bahwa instansi yang baru dipimpinnya beberapa bulan ini masih menemui banyak kendala dalam melaksanakan program kerjanya. Kondisi ini diperparah dengan terjadinya pandemi Covid-19, yang hingga kini masih mengancam semua orang.
“Setelah mengindentifikasi dan mengevaluasi, ternyata banyak pekerjaan rumah di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang harus segera saya selesaikan,ā tuturnya.















































































































Discussion about this post