Di samping itu, kata dia, saat ini dinas yang dipimpinnya belum memiliki regulasi, diantaranya Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan, Perda Tentang Kebudayaan, Perda Penyelenggaraaan Kepariwisataan, dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Selain Perda, kami juga belum memiliki Perbup Retribusi Pariwisata, Perbub Road Map Ekonomi Kreatif dan belum memiliki aturan antara pengelola objek wisata milik perorangan, TNGC, Perhutani atau desa,ā terangnya.
Disparbud juga, lanjut dia, dihadapkan pada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Karena dari hasi penghitungan ABK, dibutuhkan sebanyak 41 orang. Sementara, SDM yang ada hanya 28 orang, sehingga kekurangan 13 orang personel.
“Kami juga terkena refocusing anggaran karena Covid-19 ini. Selain itu pula, terbatasnya anggaran pariwisata untuk pengembangan ekonomi kreatif dan kebudayaan. Padahal sektor itu menjadi lokomotif ekonomi daerah,” pungkasnya. (Ibin)















































































































Discussion about this post