KOTA CIREBON, (FC).- Sekitar seminggu belakangan ini, antrean lampu merah disejumlah titik di Kota Cirebon semakin memanjang, bahkan antrean ini menimbulkan kemacetan panjang.
Penyebabnya adalah adanya perubahan pengaturan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintas. Sebelumnya, sejumlah lampu merah masih memberlakukan tiga fase yang artinya ada satu jalur yang hijau bersamaan. Tapi sekarang diubah menjadi empat fase, artinya tiap jalur tidak akan bersamaan hijaunya.
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon memastikan kondisi tersebut belum tentu menunjukkan kemacetan yang tidak normal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan menjelaskan, setiap perubahan lampu lalu lintas dilakukan berdasarkan standar teknis yang telah ditetapkan.
Tujuannya bukan hanya menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan mengurangi potensi konflik di setiap persimpangan.
“Setiap perubahan pengaturan APILL dilakukan berdasarkan standar teknis yang telah ditetapkan. Pengaturan lampu lalu lintas tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena memiliki parameter dan indikator yang harus dipenuhi,” ujar Gunawan saat diwawancarai media, Jumat (10/7).
Menurutnya, setiap persimpangan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pengaturan fase lampu lalu lintas harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Setiap persimpangan yang menggunakan APILL memiliki batasan dan kriteria tersendiri. Ketika dilakukan perubahan, misalnya dari tiga fase menjadi empat fase, kami melakukan evaluasi berdasarkan standar yang berlaku,” ucapnya.
Gunawan mengatakan, salah satu indikator utama yang menjadi acuan adalah lamanya waktu kendaraan keluar dari antrean.
Berdasarkan Standar Indonesia, kondisi lalu lintas masih dikategorikan baik apabila kendaraan dapat melewati persimpangan dalam waktu kurang dari 190 detik atau sekitar tiga menit.
“Kalau rata-rata kendaraan masih bisa keluar dari persimpangan kurang dari tiga menit, berarti secara teknis masih dianggap baik. Bahkan kalau mengacu pada standar Eropa, batasnya lebih ketat, yakni sekitar 120 detik atau dua menit,” jelas dia.
Selain waktu tunggu, Dishub juga memantau frekuensi kendaraan yang harus berhenti akibat lampu merah.
Apabila pengendara harus menunggu hingga lebih dari dua kali siklus lampu merah sebelum dapat melintas, kondisi tersebut dinilai sudah tidak efektif dan menjadi bahan evaluasi.
“Kalau masyarakat merasakan waktu tunggu lebih dari tiga menit atau harus terkena lampu merah lebih dari dua kali, silakan laporkan kepada Dishub. Pasti akan kami evaluasi,” katanya.
Ia memastikan evaluasi pengaturan APILL dilakukan secara berkala.
Apabila diperlukan, durasi lampu hijau akan disesuaikan agar keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Sebagai contoh, Gunawan menyinggung Simpang Empat Kanggraksan yang sempat menjadi sorotan karena antrean kendaraan terlihat cukup panjang.
“Saya pernah mengikuti antrean di Simpang Empat Kanggraksan. Memang kelihatannya panjang, tetapi setelah dihitung ternyata kendaraan sudah bisa keluar dalam waktu kurang dari tiga menit,” ujarnya.
Meski hasil pemantauan menunjukkan waktu tunggu masih berada di bawah ambang batas, Dishub tetap melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan lampu lalu lintas di lokasi tersebut.
“Meski begitu, kami tetap melakukan penyempurnaan dengan menambah durasi lampu hijau sehingga sekarang antreannya tidak sepanjang sebelumnya,” ucap Gunawan.
Ia menegaskan, seluruh perubahan pengaturan APILL akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Dengan cara itu, sistem lampu lalu lintas di Kota Cirebon diharapkan mampu menciptakan arus kendaraan yang lebih aman, tertib, dan efisien tanpa mengabaikan keselamatan seluruh pengguna jalan. (Agus)










































































































Discussion about this post