KOTA CIREBON, (FC).- Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis telah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung Kelas I Khusus, dalam kasus Tipikor Gedung Setda Kota Cirebon.
Atas hal tersebut, mantan kuasa hukum Azis Furqon Nurzaman angkat bicara.
Furqon yang sejak awal mendampingi Azis dan di penghujung tuntutan JPU memutuskan tidak lagi menjadi kuasa hukum Azis mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa pertimbangan hakim sehingga mengambil putusan seperti itu.
“Jadi seperti urut kacang, kalau membandingkan dengan terdakwa lain tentang siapa yang paling bertanggung jawab kemudian diurutkan,” jelas Furqon, Jumat (10/7).
Furqon menuturkan, bila ingin objektif berdasarkan fakta dipersidangan, yang paling krusial adalah masalah perhitungan kerugian negara.
“Menurut hemat kami kenapa NA harus di putus bebas karena hasil perhitungan kerugian negara cacat hukum,” tegasnya.
Disebutkannya, ahli dari Politeknik Bandung (Polban) bekerja bukan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam hal ini punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sehingga secara formil tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan mengenai tatacara menghitung kerugian negara.
“Tapi faktanya, BPK tidak pernah meminta Polban untuk menjadi tenaga ahli sehingga hasil audit investigasi tidak dalam supervisi BPK. Praktik BPK menjadi Badan Penghitung Kalkulator dari pekerjaan Polban yang tidak dalam kendali BPK,” tegasnya.
Dan satu alasan itu saja, lanjut Furqon, itu sudah cukup membebaskan Azis. Karena perhitungan kerugian negara harus valid pada prosesnya dan harus pasti hasilnya.
Sesuai dengan KUHAP yang baru jika barang bukti harus di peroleh dg cara yang sah, sedangkan kepastian kerugian negara berdasarkan putusan MK.
“Hak terdakwa itu dan pantas untuk banding dengan argumentasi yang kuat. Dan dari awal sidang, hakim terlihat hanya punya semangat menghukum bukan mencari kebenaran. Tapi apapun kita hormati putusan hakim,” tandasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post