KUNINGAN, (FC).- Penanganan dugaan korupsi atau mark up tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali mendapat sorotan.
Sejumlah praktisi hukum menilai proses penanganan laporan masyarakat belum menunjukkan perkembangan signifikan sehingga membuka peluang ditempuhnya upaya hukum berupa praperadilan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan beberapa waktu lalu.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terkait penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Praktisi hukum Abdul Latief Usman mengatakan, pihaknya bersama sejumlah rekan advokat dari Kuningan maupun luar daerah tengah mencermati perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami melihat proses yang berjalan terkesan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Karena itu kami memberikan pandangan hukum agar ada langkah yang lebih tegas dalam penanganannya,” ujar Abdul Latief saat ditemui di Kuningan, Sabtu (20/6).
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana terdapat mekanisme praperadilan yang dapat ditempuh untuk menguji proses penanganan perkara apabila dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Namun sebelum mengambil langkah tersebut, pihaknya berencana lebih dahulu melayangkan somasi kepada Kejaksaan Negeri Kuningan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung RI.
“Kami akan menempuh tahapan sesuai prosedur. Somasi menjadi langkah awal untuk meminta kejelasan. Jika tidak ada perkembangan yang memadai, praperadilan menjadi salah satu opsi hukum yang dapat ditempuh,” katanya.
Abdul Latief menyoroti laporan masyarakat yang disampaikan sejak April 2026 dan hingga kini dinilai belum memberikan kepastian terkait perkembangan penanganannya.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan kepastian hukum.
“Laporan sudah cukup lama berjalan. Masyarakat tentu berharap ada informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses penanganannya,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat sehingga wajar apabila publik memberikan perhatian dan meminta penjelasan secara terbuka.
Ia menegaskan, sejumlah praktisi hukum yang tergabung dalam tim pendamping siap mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal agar seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kuningan terkait pernyataan para praktisi hukum tersebut maupun perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan. (Angga)








































































































Discussion about this post