KUNINGAN, (FC).- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma mulai mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal secara penuh pada 18 Oktober 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan Program Mandatori Wajib Halal sekaligus segera mengurus sertifikasi bagi produk yang dipasarkan.
Kepala KUA Kecamatan Darma, H. Aang Muh Saeful Anwar, mengatakan pihaknya menerapkan pola jemput bola dengan menyasar langsung para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Darma.
“Sosialisasi ini penting agar pelaku usaha segera mendaftarkan produknya sebelum batas waktu yang ditetapkan. Saat ini proses sertifikasi halal semakin mudah, cepat, dan mendapat fasilitasi dari pemerintah,” ujarnya, Senin (8/6).
Program wajib halal merupakan kebijakan nasional yang dijalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut mewajibkan sejumlah produk yang beredar di masyarakat memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, KUA Darma melibatkan penyelia halal dan penyuluh agama Islam untuk mendampingi pedagang makanan, pemilik warung, hingga pelaku industri rumahan.
Petugas Penyelia Halal Kecamatan Darma, Yogi Permana, menjelaskan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup sejumlah kategori produk lain yang telah diatur pemerintah.
Menurutnya, pelaku usaha dapat memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui mekanisme self declare yang disediakan pemerintah.
“Kami siap mendampingi pelaku usaha agar dapat memperoleh sertifikasi halal tanpa kendala. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan sebelum aturan diberlakukan secara penuh,” katanya.
Yogi mengingatkan, pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal setelah masa penahapan berakhir berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari peredaran.
Karena itu, KUA Darma mengimbau seluruh pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah maupun berkonsultasi langsung dengan petugas di kantor KUA.
Melalui sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan, KUA Darma menargetkan terwujudnya kawasan sadar halal di Kecamatan Darma sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. (Angga)












































































































Discussion about this post