KAB.CIREBON, (FC).- Berakhirnya masa kontrak operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri pada 6 Juni 2026 memunculkan tuntutan warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, agar lokasi pembuangan sampah tersebut ditutup secara permanen.
Warga menilai keberadaan TPA yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun itu tidak lagi layak dipertahankan karena dinilai telah melebihi kapasitas dan menimbulkan dampak lingkungan serta kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Kepuh menjelang berakhirnya masa kontrak TPA.
Namun dalam forum itu terjadi perbedaan pandangan antara masyarakat dengan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait langkah yang akan ditempuh ke depan.
Ketua RT 03 RW 01 Desa Kepuh, Popo Hartopo, mengatakan mayoritas warga bersama para ketua RT dan RW menginginkan operasional TPA dihentikan secara total. Sementara pemerintah desa dan BPD disebut lebih mengarah pada opsi penutupan sementara.
“Warga menghendaki TPA Gunung Santri ditutup permanen. Namun dalam pertemuan kemarin, pemerintah desa dan BPD lebih mengusulkan penutupan sementara,” ujar Popo, Senin (8/6).
Menurutnya, solusi penutupan sementara tidak akan menyelesaikan persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat. Selama puluhan tahun, warga harus hidup berdampingan dengan tumpukan sampah, bau menyengat, serta aktivitas kendaraan pengangkut sampah yang keluar masuk kawasan setiap hari.
Popo menjelaskan, TPA Gunung Santri memiliki luas sekitar empat hektare dengan area penimbunan mencapai 2,5 hektare. Setiap hari lokasi tersebut menerima sekitar 450 ton sampah yang dikelola menggunakan sistem penimbunan dan penutupan tanah.
Kondisi itu, kata dia, telah menimbulkan kekhawatiran karena volume sampah terus bertambah sementara kapasitas TPA dinilai sudah melampaui batas.
“TPA sudah overload. Kami khawatir akan terjadi persoalan yang lebih besar, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mengeluhkan dampak kesehatan yang dirasakan selama bertahun-tahun. Menurut Popo, sejumlah warga masih menghadapi kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama ketika status kepesertaan BPJS tidak aktif.
Warga juga menilai kompensasi yang diberikan pemerintah belum sebanding dengan dampak yang harus mereka tanggung. Saat ini kompensasi yang dialokasikan pemerintah mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun untuk desa dan masyarakat terdampak.
Untuk warga yang berada di kawasan ring satu, kompensasi yang diterima berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per tahun. Sedangkan warga di kawasan ring dua menerima sekitar Rp100 ribu per tahun.
Meski demikian, masyarakat menilai bantuan tersebut belum mampu mengimbangi dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan selama keberadaan TPA.
Kini, seiring berakhirnya masa kontrak operasional, warga berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak lagi memperpanjang penggunaan TPA Gunung Santri dan segera menyiapkan alternatif pengelolaan sampah yang lebih aman serta ramah lingkungan.
“Harapan masyarakat jelas, TPA Gunung Santri ditutup total dan tidak lagi beroperasi. Kami ingin ada solusi jangka panjang yang lebih baik,” tegas Popo. (Johan)












































































































Discussion about this post