KAB.CIREBON, (FC).- Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon memastikan PT Giri Waring Persada telah memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan setelah melakukan kunjungan kerja serta hearing dengan manajemen perusahaan di Kantor Kecamatan Lemahabang, Senin (8/6).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan aduan masyarakat terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL), legalitas perusahaan, serta pengelolaan lingkungan di perusahaan produsen karung plastik yang berlokasi di Desa Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang itu.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriyanti, mengatakan hasil hearing menunjukkan perusahaan telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dari hasil hearing, kami mendapatkan penjelasan bahwa secara administratif perizinan maupun AMDAL PT Giri Waring Persada sudah terakomodasi dengan baik dan perusahaan dinilai tertib menjalankan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Diah, pihaknya juga memperoleh penjelasan bahwa proses produksi perusahaan tidak menghasilkan limbah industri sebagaimana yang sempat dikhawatirkan sebagian masyarakat.
“Yang ada hanya limbah domestik dari aktivitas karyawan dan sudah dikelola secara mandiri melalui fasilitas kontainer sampah yang tersedia,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD berkewajiban menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat agar dapat diverifikasi secara langsung dan objektif.
“Kami ingin memastikan setiap laporan yang masuk benar-benar valid. Setelah hearing, seluruh penjelasan disampaikan secara terbuka dan transparan,” tambahnya.
Selain menyoroti aspek lingkungan, Komisi III juga menelusuri komitmen perusahaan terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal. Hasilnya, sekitar 95 persen pekerja PT Giri Waring Persada berasal dari Desa Sindanglaut dan wilayah Kecamatan Lemahabang.
“Mayoritas tenaga kerja berasal dari lingkungan sekitar. Sisanya merupakan tenaga administrasi dan staf kantor,” jelas Diah.
Ia menegaskan DPRD akan terus mendorong seluruh pelaku usaha di Kabupaten Cirebon agar mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku sehingga kegiatan usaha dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
“Kami berharap seluruh pengusaha menjalankan usahanya sesuai aturan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi III juga menerima masukan terkait kondisi jalan menuju kawasan perusahaan yang dinilai rusak dan membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.
“Ketika hujan, jalan menjadi licin dan berlumpur karena karakter tanahnya berupa tanah lempung. Kondisi ini perlu mendapat perhatian pemerintah daerah,” ungkapnya.
Diah menjelaskan ruas jalan yang dimaksud merupakan jalan kabupaten yang menghubungkan Sindanglaut dengan Ciawiasih.
Sementara itu, Direktur PT Giri Waring Persada, Malik Ibrahim, mengatakan kunjungan DPRD merupakan agenda rutin yang kerap dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai ketentuan yang berlaku.
“Hampir setiap tahun ada pemeriksaan maupun evaluasi terkait kelengkapan administrasi dan perizinan perusahaan,” katanya.
Terkait isu limbah yang berkembang, Malik menegaskan perusahaan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan lingkungan.
“Untuk limbah domestik kami menyediakan kontainer sampah yang diangkut secara berkala. Sedangkan limbah industri tidak ada karena bahan baku plastik yang digunakan dapat dimanfaatkan kembali dalam proses produksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, PT Giri Waring Persada merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi kemasan berbahan plastik, bukan perusahaan daur ulang plastik.
“Kami memproduksi karung plastik sesuai izin usaha yang dimiliki dan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post