KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu (3/6).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Dalam penertiban itu, puluhan PKL yang sebelumnya berjualan di ruang milik jalan (rumija) dan badan jalan diarahkan untuk menempati shelter yang telah disediakan di beberapa titik sekitar kompleks perkantoran.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dan permohonan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas para pedagang di kawasan tersebut.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan maupun badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Seminggu sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait fungsi jalan serta aturan yang berlaku,” ujarnya.
Soko menegaskan, dalam pelaksanaannya petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman bahwa jalan dan ruang milik jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya demi kepentingan umum.
Ia menjelaskan, penggunaan badan jalan sebagai lokasi berjualan berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan maupun pedagang itu sendiri.
“Tujuan penertiban ini agar masyarakat dapat menggunakan jalan dengan aman dan nyaman tanpa terganggu aktivitas yang memanfaatkan badan jalan,” katanya.
Lokasi yang menjadi fokus penertiban di antaranya kawasan sekitar Taman Pataraksa dan depan Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon, yang selama ini kerap dipadati pedagang.
Untuk mencegah para PKL kembali berjualan di lokasi yang sama, Satpol PP akan melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala.
Selain itu, koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) juga akan dilakukan guna mencari solusi penataan yang lebih berkelanjutan.
“Pengawasan akan terus dilakukan. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan PKL dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Soko. (Ghofar)












































































































Discussion about this post