KOTA CIREBON, (FC).- Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Seorang pria berinisial H (43), warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, ditangkap setelah diduga merekam dan menyebarluaskan video asusila milik seorang perempuan berinisial S. Pelaku merupakan mantan calon anggota legislatif DPRD.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadillah, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melapor pada Jumat (29/5).
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada hari yang sama.
Menurut Fadillah, kasus ini bermula pada 2024 ketika tersangka memberitahu korban foto pribadinya dalam kondisi tanpa busana beredar di media sosial. Dengan dalih membantu menghapus konten tersebut, tersangka kemudian mendekati korban dan melakukan manipulasi.
Korban selanjutnya dibujuk untuk membuat video bermuatan asusila yang kemudian direkam dan disimpan oleh tersangka.
“Korban diduga dibujuk dan dimanipulasi oleh pelaku hingga akhirnya konten yang bersifat pribadi dan bermuatan asusila direkam serta disebarluaskan,” kata Fadillah.
Perkara ini terungkap setelah tersangka diduga mencoba mencari korban lain berinisial RS. Kepada calon korban tersebut, tersangka menawarkan sejumlah uang sambil menunjukkan foto dan video milik korban S yang telah beredar.
Informasi itu kemudian disampaikan RS kepada pengurus RT dan diteruskan kepada korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Cirebon Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam Infinix Hot warna biru milik tersangka, satu flashdisk berisi video bermuatan asusila, beberapa telepon genggam milik pihak terkait, serta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Fadillah mengapresiasi keberanian korban dan peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor serta peran aktif warga yang membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Berkat laporan korban dan respons cepat masyarakat, kasus ini dapat segera terungkap,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. (Agus)











































































































Discussion about this post