KUNINGAN, (FC).- Proses rekrutmen petugas Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kegiatan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Kuningan menuai sorotan. Sejumlah peserta mempertanyakan transparansi seleksi karena hasil nilai tes tidak diumumkan secara terbuka.
Salah seorang peserta, Winda, warga Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, mengaku kecewa dengan mekanisme seleksi yang dinilai tertutup. Ia bahkan menduga proses penerimaan petugas sensus hanya sebatas formalitas.
“Menurut saya rekrutmen BPS SE 2026 ini tidak transparan. Nilai tes juga tidak dipublikasikan ke peserta, jadi penilaiannya berdasarkan apa?” ujarnya, Sabtu (23/5).
Winda mengaku sempat meminta hasil nilai tes kepada panitia. Namun, panitia disebut menyampaikan bahwa data penilaian berada di tingkat provinsi.
Meski demikian, ia menilai pihak kabupaten tetap mengetahui proses pengolahan data sehingga hasil seleksi seharusnya dapat diinformasikan secara terbuka kepada peserta.
Ia juga mengaku mendengar adanya informasi sejumlah nama peserta yang disebut telah dipastikan lolos sebelum seluruh tahapan seleksi selesai.
“Katanya sudah ada nama-nama yang akan lolos,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan peserta lain berinisial E, warga Desa Sidamulya, Kecamatan Jalaksana. Ia berharap BPS menerapkan tahapan seleksi lanjutan apabila jumlah peserta yang memenuhi syarat melebihi kebutuhan.
“Kalau kebutuhan 100 orang dan yang lolos 200 orang, seharusnya ada seleksi lagi supaya hasilnya benar-benar maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, tidak adanya publikasi hasil tes memunculkan kecurigaan di kalangan peserta bahwa proses seleksi hanya formalitas dan peserta yang lolos telah ditentukan sebelumnya.
Menanggapi hal itu, panitia seleksi sekaligus pegawai BPS Kuningan, Dudi, membantah adanya pengondisian dalam proses rekrutmen petugas SE 2026.
Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai prosedur dan informasi penerimaan disampaikan melalui website maupun media sosial resmi.
“Semua tahapan seleksi sudah diinformasikan baik melalui web maupun media sosial,” katanya.
Menurut Dudi, hasil penilaian peserta dilakukan melalui sistem yang menjadi kewenangan pusat sehingga pihak kabupaten tidak dapat menentukan peserta yang lolos secara sepihak.
“Hasil penilaian dilakukan secara sistem dan menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya praktik kedekatan atau “orang dalam” dalam proses seleksi tersebut.
Dudi menambahkan, pengiriman surat kepada kepala desa dan camat terkait perekrutan petugas sensus merupakan bagian dari prosedur resmi kelembagaan.
Pihak BPS berharap proses rekrutmen tersebut mampu menghasilkan petugas sensus yang kompeten untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di lapangan. (Angga)












































































































Discussion about this post