KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menerbitkan aturan penutupan sementara tempat hiburan malam selama peringatan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 500.13/19/DISBUDPAR tertanggal 19 Mei 2026 tentang pengaturan operasional usaha kepariwisataan saat Iduladha.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, mengatakan sejumlah tempat hiburan diwajibkan menghentikan operasional sementara mulai Selasa, 26 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga Rabu, 27 Mei 2026 pukul 17.00 WIB.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi klub malam, diskotek, pub, karaoke, hingga panti pijat kebugaran.
“Seluruh usaha kepariwisataan juga dilarang menghadirkan aktivitas yang mengarah pada asusila, perjudian, mabuk-mabukan, minuman keras, narkotika, dan zat adiktif lainnya,” ujarnya, Jumat (22/5).
Selain tempat hiburan malam, pengelola bioskop juga diminta tidak menayangkan maupun memasang poster film yang mengandung unsur pornografi, asusila, dan kekerasan selama momentum Iduladha.
Fajar menjelaskan, pengawasan pelaksanaan surat edaran tersebut akan dilakukan Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Sementara penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan perangkat daerah yang membidangi ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam aturan itu, pengusaha pariwisata juga diminta memberikan toleransi libur hari besar keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setiap pengelola usaha diwajibkan memasang spanduk bertema Iduladha 1447 Hijriah di lokasi usaha masing-masing.
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Johan)











































































































Discussion about this post