JAKARTA, (FC).- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan di tengah dinamika biaya layanan platform e-commerce yang sering membebani pengusaha UMKM.
Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap peraturan-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri Maman.
Menurut Maman, Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan mengatur sedikitnya lima masalah utama yang selama ini menghadapi pengusaha UMKM di platform e-commerce.
Salah satu poin penting adalah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan pengusaha UMKM.
Ia menjelaskan, selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga terkesan kompleks dan memberatkan.
Padahal, pada dasarnya biaya yang dibebankan kepada penjual UMKM hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” ujar Menteri Maman.
Untuk memperoleh insentif tersebut, pengusaha usaha mikro dan kecil diwajibkan tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya terintegrasi dengan sistem pasar.
Menteri Maman menegaskan, Permen tersebut juga akan mengatur larangan bagi pasar untuk menaikkan tarif biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada penjual UMKM.
Menurutnya, perubahan biaya yang dilakukan secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas dan keberlangsungan bisnis pengusaha UMKM.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan memastikan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan penjual sehingga tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.
“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba menambah karena akan menjadi beban bagi mereka,” kata Menteri Maman, dilansir dari laman umkm.go.id pada Selasa (19/5)
Selama proses penyusunan Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM berlangsung, Menteri Maman meminta pengelola platform e-commerce untuk tidak menaikkan tarif biaya layanan kepada penjual UMKM guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut.
“Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan berlaku efektif setelah proses peraturan-undangan selesai dan mekanisme integrasi sistem dengan SAPA UMKM selesai dilakukan,” kata Menteri Maman.(red/FC)












































































































Discussion about this post