KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Losari dan Pabedilan.
Saat ini, proses tersebut memasuki tahap konsultasi publik yang digelar di Aula Kecamatan Losari, Rabu (6/5).
Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunarti, menjelaskan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berfungsi memperjelas pemanfaatan ruang secara lebih rinci.
“RDTR ini turunan dari RTRW. Kami masih dalam tahap konsultasi publik untuk menyerap aspirasi masyarakat agar perencanaan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Menurutnya, Kecamatan Losari memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah serta dilintasi jalur nasional.
Kondisi tersebut membuka peluang pengembangan kawasan perkotaan berbasis investasi.
Dalam penyusunan RDTR, pemerintah menggandeng pihak ketiga yang telah menawarkan dua alternatif perencanaan.
Namun, masukan dari para kuwu dan masyarakat memungkinkan munculnya alternatif tambahan yang tetap disesuaikan dengan regulasi.
“Kami membuka ruang masukan. Alternatif bisa berkembang sesuai aspirasi dan aturan yang berlaku,” katanya.
Secara teknis, kawasan RDTR perkotaan idealnya mencakup luas 3.000 hingga 5.000 hektare. Untuk tahap awal, perencanaan difokuskan pada dua kecamatan tersebut dengan batas wilayah yang masih dalam kajian.
Salah satu usulan yang mencuat adalah pengembangan kawasan industri di wilayah Kalirahayu. Namun, pemerintah belum menetapkan luasannya karena masih dalam proses penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Luas kawasan industri masih kami kaji agar sesuai aturan,” jelas Sunarti.
Ia menambahkan, RDTR bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Dengan RDTR, investor mendapat kepastian, dan masyarakat merasakan dampak ekonominya,” ungkapnya.
Meski demikian, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh pihak-pihak yang menjanjikan keuntungan tanpa dasar yang jelas, terutama terkait rencana pengembangan wilayah.
Dari sisi lingkungan, penyusunan RDTR tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. Isu banjir di Sungai Cisanggarung serta persoalan tanah timbul di wilayah perbatasan menjadi perhatian dalam perencanaan.
“Pembangunan harus tetap menjaga lingkungan agar masyarakat aman dan sejahtera,” tegasnya.
Proses penyusunan hingga penetapan RDTR diperkirakan memakan waktu sekitar dua tahun, mulai dari tahap konsultasi hingga pengesahan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Camat Losari, H Moechlas, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses konsultasi publik agar pemanfaatan ruang sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Perwakilan pemerintah desa menegaskan RDTR bukan untuk mengubah RTRW, melainkan memperjelas pembagian ruang secara teknis agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan.
“RDTR memperjelas pemanfaatan ruang agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan lahan,” ujarnya.
Dengan karakteristik wilayah yang beragam, penataan zonasi diharapkan mampu menciptakan tata ruang yang tertib, terarah, dan mendukung pertumbuhan wilayah berkelanjutan. (Nawawi)













































































































Discussion about this post