MAJALENGKA, (FC).- Di balik peredaran obat-obatan terlarang yang kian mengkhawatirkan, aparat kepolisian bergerak cepat membongkar jaringan distribusi ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dalam operasi terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang melibatkan dua tersangka berbeda.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Polres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, mewakili Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, pada Minggu (3/5).
Kedua kasus tersebut berkaitan dengan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa keahlian serta kewenangan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus pertama terungkap pada Jumat (1/5) sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Cingambul. Seorang pria berinisial RAR (24), warga setempat, diamankan petugas setelah diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras, terdiri dari 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, yang disimpan di beberapa lokasi, termasuk di rumah tersangka dan tempat penitipan milik rekannya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan uang tunai yang diduga hasil transaksi, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka.
Kemudian dikembangkan hingga mengarah pada lokasi penyimpanan utama barang bukti. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut.
Sementara itu, kasus kedua terjadi sehari sebelumnya, Kamis (30/4) malam, di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Talaga. Seorang pria berinisial AM (26) diamankan setelah kedapatan membawa sejumlah obat keras tanpa izin.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa beberapa butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana di bidang kesehatan, khususnya peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ungkap Kasat Narkoba Polres Majalengka. (Munadi)










































































































Discussion about this post